Minggu, 13 Desember 2009

TAHAPAN MENUTUP PINTU POLIGAMI*

Sebelum Islam hadir dan boleh jadi sampai sekarang, poligami di negara-negara Timur Tengah masih dipandang sebagai suatu tradisi yang tidak tabu, biasa dilakukan oleh orang kaya dan atau berkuasa. Tradisi itu bisa berlangsung terus hanya karena didukung oleh keadaan kaum perempuan yang lemah, belum mandiri, dan sangat membutuhkan perlindungan.
Poligami menjadi sebagai suatu tradisi pada saat itu, dan akan terus dipraktekkan selama keadaan kaum perempuannya tidak ada peningkatan menjadi kuat atau masih belum dilindungi oleh nilai-nilai budaya yang menghargai kaum perempuan. Penentang poligami ketika itu hanya akan berhadapan dengan tradisi tokoh-tokoh masyarakat yang kaya dan berkuasa. Boleh jadi siapa saja yang menentang poligami justru dituduh sebagai orang yang cemburu, iri-dengki, dan dianggap sebagai orang yang sebetulnya tidak mampu berpoligami kemudian melarang-larang poligami.
Nabi Muhammad SAW, pembawa Islam yang sangat cerdik, tidak akan mengambil resiko yang sia-sia. Beliau tidak akan menghabiskan tenaga dan waktu hanya untuk berbenturan dengan tradisi poligami pada waktu itu. Inti dari permasalahan bukan pada istilahnya tetapi pada prakteknya, yakni berlakunya praktek kedhaliman ketika berpoligami.
Dari dalam secara substansi perilaku dapat diubah, yakni istilah atau tradisi poligami tetap ada tetapi tidak ada kedhaliman. Beberapa dari isteri Nabi Muhammad SAW sangat mungkin akan dianiaya oleh orang musyrik jika tidak dinikahi oleh beliau, seperti Saudah binti Zam’ah RA, demikian juga Ummu Salamah binti Abu Umayyah yang menderita akibat peperangan, dan Ummu Habibah (Ramlah) binti Abu Sufyan yang hidup dalam pengasingan dan terus-menerus diteror oleh keluarganya yang belum masuk Islam.
Tampak jelas bahwa pernikahan ‘poligami’ Nabi Muhammad SAW itu adalah untuk membebaskan para perempuan dari aniaya, bukan karena untuk memenuhi kebutuhan biologis yang fana. Pada waktu itu tidaklah dapat dipahami upaya seorang laki-laki menolong seorang perempuan tanpa harus menikahinya. Merupakan suatu keanehan bahkan bisa jadi suatu pantangan pada zaman itu kalau seorang laki-laki menolong seorang perempuan tanpa menikahinya lebih dulu sementara tidak ada cara melindunginya kecuali harus mengajaknya bersama-sama menjadi satu dalam keluarganya.
Bersamaan dengan upaya Nabi dalam melindungi kaum perempuan muslimah, beliau tidak menyuruh umatnya untuk mengikuti jejaknya berpoligami. Dalam ajarannya justru beliau mengingatkan bahwa nikah itu sebetulnya merundukkan pandangan terhadap perempuan lain. Beliau bersabda:
يَا مَعْشَرَالشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإنَّهُ أغَضُّ لِلبَصَرِوَأحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَوْمِ فَإنَّهُ لَهُ وِِجَاءٌ – رواه الجماعه
(Wahai para pemuda, siapa diantara kamu yang mampu menikah maka menikahlah, karena sesungguhnya nikah itu merundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan, dan barang siapa tidak mampu menikah maka hendaknya berpuasa karena puasa itu sebagai peredam (hawa nafsu). (HR. Al-Jama’ah).
Dengan merunduknya pandangan mata setiap kaum laki-laki yang sudah beristeri, maka keinginan untuk berpoligami tidak muncul karena syahwat yang sering kali berasal dari pandangan mata sudah tidak ada. Kalau merundukkan pandangan mata itu tidak bisa secara otomatis sebagai salah satu dari hikmah nikah, maka perlu diingat bahwa perbuatan itu adalah perintah dalam ajaran Islam. Allah SWT berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنِ يَغُضُّوْا مِنْ أبْصَرِهِمْ ويَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ذَلِكَ أزْكَى لَهُمْ إنّ اللهَ خبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنََ
(Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman ”Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”) (QS. An-Nur/ 24: 30)
Perintah untuk manahan pandangan mata dan memelihara kemaluan itu untuk semua kaum laki-laki. Bagi kaum laki-laki yang sudah menikah perintah itu mempunyai makna lebih, bukan hanya sebagai penolakan syahwat maksiat tetapi juga dapat dimaknai sebagai kunci untuk menutup pintu ke arah poligami. Agar kunci penutup pintu poligami itu terjaga dengan baik maka diberikan lapis awal sebagai pelindungnya sebagaimana disebutkan dalam hadis. Nabi Muhammad SAW memperingatkan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أََنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ لا يَخْلُوَنَّ أحَدُكُمْ بِامْرأةٍ إلاّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
(Dari Ibn ‘Abbas RA: Rasulullah SAW bersabda “Janganlah berada di tempat sunyi seorang laki-laki dari kamu dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya) (HR. Bukhari-Muslim).
Peringatan Rasulullah SAW itu bukan berarti hanya di tempat sunyi saja. Meskipun berada di tempat keramaian tetapi hatinya merasa hanya berdua tanpa mempedulikan orang yang ada di sekitarnya maka demikian itu sama saja dengan berada di tempat sunyi berduaan, misalnya berada di tempat-tempat hiburan, di mobil penumpang umum, di pesawat udara, di kapal laut dan lain sebagainya.
Sebaliknya kalau hanya berduaan seorang lelaki dan perempuan namun merasa selalu diawasi oleh Allah SWT, maka hal ini tidak termasuk dalam katagori berada dalam tempat sunyi, misalnya sedang berada di ruang tunggu dokter, atau di lobi sebuah hotel sedang menunggu tamu dan lain sebagainya. Orang demikian tidak akan terseret setan selama terus dalam kesadarannya bahwa dirinya diawasi oleh Allah SWT. Ini semua tidak direncanakan untuk berada di tempat sunyi, apa lagi dengan seorang perempuan yang tidak dikenal. Maka dari sini dapat dipahami bahwa yang dimaksud berduaan di tempat sunyi itu adalah karena dimungkinkan akan muncul syahwat yang dilarang. Rasulullah SAW menerangkan bahwa: “Tidaklah berduaan seorang lelaki dan seorang perempuan kecuali setan bersama mereka” (HR. Ahmad, Turmudzi dan Hakim).
Sabda Rasulullah SAW. itu sangat penting bagi laki-laki yang sudah menikah, karena kebanyakan mereka ini memiliki pengalaman untuk memunculkan syahwat. Meskipun demikian peringatan itu juga sangat berguna bagi remaja untuk selalu menjaga diri agar tetap suci dari kemaksiatan. Jadi intinya adalah dilarang seorang laki-laki itu merasa aman ketika sedang berada di depan, di belakang, atau di samping seorang perempuan bukan mahramnya, baik dalam kesunyian maupun keramaian.
Lebih khusus lagi mengenai larangan untuk berbaur dengan para perempuan, disebutkan dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim sebagai berikut:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أََنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ إيَّاكُمْ وَ الدُّخُوْلَ عَلَىَ النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأنْصَارِ أَفَرَأيْتَ الْحَمْوَ ؟ قَالَ اَلْحَمْوُ اَلْمَوْتُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
(Dari ‘Uqbah bin ‘Amir RA, Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu masuk (ketempat) orang-orang perempuan, maka seorang laki-laki dari kaum Anshar bertanya: “Bagaimana kalau ipar (al-hamwu)? Beliau menjawab: “Al-hamwu berarti maut (berbahaya)”. (HR. Bukhari Muslim).
Islam menutup pintu poligami dengan menutup jalan yang mengarah kepadanya, seperti memandang perempuan selain isterinya, sebagaimana telah disebutkan dalam sebuah hadis berikut ini, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
عَنْ جَرِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ شَألْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفَجْأةِ , فَقَالَ اِصْرِفْ بَصَرَكَ – رواه مُسْلِمْ
(Dari Jarir RA. Dia berkata: „Saya bertanya kepada Rasulullah SAW. tentang hukum melihat (perempuan bukan mahram) yang sepintas lalu, Beliau menjawab: „Palingkanlah pendanganmu“) (HR Muslim).
Secara khusus Nabi Muhammad SAW. memberikan pelajaran praktis melalui para sahabatnya untuk kaum lelaki yang sudah beristeri kalau melihat perempuan bukan mahramnya. Beliau tidak menyuruh untuk ’menjadikan’ pandangannya itu halal dengan cara menikahi perempuan yang dipandang itu, tetapi memerintahkan agar segera kembali kepada isterinya. Jabir RA. memberitahukan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
« إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ »(رواه مسلم فى صحيح مسلم الجزء التاسع)
(Sesungguhnya perempuan (bukan mahram) itu menghadap (kepadamu) dengan wajah setan (yang menggoda) dan membelakangi (kamu) dengan wajah setan (yang menggoda), maka jika salah satu di antara kamu melihat perempuan (bukan mahram yang menggoda) maka hendaklah (kembali) mendatangi isterinya (untuk ‘memenuhi’ hajatnya) karena sesungguhnya yang demikian itu meredakan kembali (gejolak nafsu) dalam dirinya) (HR. Muslim)
Dari hadis tersebut di atas dapat dipahami bahwa tidak ada perintah untuk poligami dengan maksud agar bisa halal ketika memandang perempuan bukan mahram yang menarik hati. Justru perintah Nabi adalah hendaknya segera kembali kepada isterinya supaya ‘gairah’ dalam dirinya itu kembali untuk isterinya.
Bukan dari pihak laki-laki saja ajaran Islam yang dapat dikatagorikan sebagai tahapan untuk menutup pintu poligami. Pihak perempuan juga dilarang menampakkan aurat dan perhiasannya. Allah SWT berfirman yang artinya sebagai berikut:
„Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan“ (QS. Al-Nur /24: 31).
Dengan tidak tampaknya aurat perempuan maka seorang laki-laki tidak akan mungkin tergoda untuk mengumbar pandangannya. Hal ini diperintahkan kepada Nabi untuk memperingatkan para perempuan. Allah SWT berfirman yang artinya sebagai berikut:
„Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang-orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“ (QS. Al-Ahzab/ 33:59)
Pintu-pintu yang bisa menjebak ke arah poligami telah ditutup oleh Islam kecuali dengan para budak sendiri. Keinginan untuk membuka kembali pintu itu sama saja dengan keinginan jahiliyah. Kini dapat dipahami bahwa Islam menutup pintu poligami dengan penuh hikmah dan tanpa menimbulkan gejolak masyarakat yang sedang membolehkannya pada zaman itu. Praktek poligami yang sama dangan perbudakan dalam perlakuan ketidakadilannya diubah oleh Islam menjadi pembebasan jiwa-raga dan peningkatan derajat kaum perempuan. Praktek pembebasan ini kelihatan sangat nyata ketika terjadi pernikahan seorang tuan dengan para budaknya, yang bisa mengangkat status keturunan dari budak menjadi merdeka.

*Saidun Fiddaroini, Mengapa Umat Islam tidak Berpoligami? (Surabaya: Jauhar, 2009), 30-38

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga Anda berkenan