Minggu, 23 Januari 2011

KORUPSI_MEMBERANTAS KORUPSI*)

Korupsi, sebuah kata terjemahan dari bahasa Inggeris (Corruption = kecurangan, Corrupt = jahat, buruk, rusak. to c, merusak, mengubah, menyuap That lawyer cannot be corrupted, pengacara itu tidak bisa disuap, c manuscript = naskah yang rusak karena kurang teliti dalam menyalin// Korupsi: kecurangan, penyelewengan/penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan diri, pemalsuan// Korupsi = perbauatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dsb.// Korupsi = الإختلاس, الرشوةُ, الفساد.
(Al-Ikhtilaas = mencopet, al-Rosywah = suap, menyuap, al-Fasad = kerusakan).
Secara umum korupsi itu keburukan amal perbuatan atau kejahatan, dan secara khusus kejahatan itu berupa kecurangan, dan kecurangan itu dilakukan dengan cara suap, yakni menyuap agar rusak dengan cara mengubah dari yang sebenarnya. Secara sempit sekarang korupsi dipakai untuk keburukan/kejahatan dengan cara penyuapan.
Minggu-minggu ini banyak orang berbicara mengenai hukuman orang korupsi yang terjadi di bidang perpajakan. Orang yang korupsi dihukum 7 tahun dan denda Rp. 300 juta, padahal uang yang dia terima adalah sampai Rp.100 milliar, maka banyak orang bilang: lho, kok enak!? Kata-kata “kok enak” ini menunjukan ada iri hati. Apakah kita akan punya keinginan begitu? Mau menerima uang sebanyak itu meskipun korupsi dan dihukum sebentar. Orang korupsi kok ditiru, kok diiri. Ini virus sudah masuk ke otak kita.
Pernah terlintas juga dalam pikiran agar uang itu dikembalikan ke negara untuk subsidi pada kebutuhan rakyat. Kedengarannya bagus, tetapi apakah kita ini akan menghidupi rakyat dari uang suapan yang haram itu? Kalau memang demikian caranya berarti kita ini membiarkan daging rakyat tumbuh dari uang haram. Ini sama saja dengan mencampakkan rakyat ke neraka. Kullu Lahmin nabata min haramin fa annaru aula bih.
كل لحم نبت من حرام فالنار اولى به
Dari dalil ini tidaklah heran kalau ada ulama’ yang tidak mau meneima sumbangan dari pejabat pemerintah dengan uang yang “tidak jelas” atau syubhat demi untuk kesucian pondok/pesantrennya. Apabila uang ini dibiarkan maka akan muncullah banyak money loundry. Orang yang tahu bahwa pekerjaannya itu dibayar dari uang haram maka mestinya dia itu tidak mau karena membantu korupsi. Seandainya orang itu tidak mau bekerja di situ maka akan bangkrutlah perusahaan yang beayanya diperoleh dari uang haram. Di sinilah kelihatan jelas sekali benarnya ayat qur’an: (QS. Al-Tahrim/66:6)

66:6. Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka …..

Artinya, dengan ditolaknya uang yang haram itu maka pemberi uang akan tidak bisa berkutik. Coba direnungkan: Kalau semua orang menolak uang “haram” itu, maka orang pemilik uang haram itu tidak akan bisa beli apa-apa termasuk untuk beli makanan saja. Koruptor itu tidak bisa berbuat apa-apa dengan uang haram itu. Pertama kali kita menjaga diri sendiri dari api neraka berupa uang haram, kemudian kedua secara otomatis kita menjaga orang lain agar tidak kena api neraka karena tidak bisa memakai uang haram.itu.
Selanjutnya dalam hal korupsi, Rasulullah SW sudah mengingatkan dengan hadis :
عن خَولَةَ بنتِ ثامرٍ الأنصاريّة و هى امرأة حمزةََ رضى الله عنهما قال: سمعتُ رسول الله صلى الله عليه و سلّم يقول :"إنّ رجالا يتخوّضونَ فى مال الله بغير حقٍ فلهم النارُ يوم القيامة- رواه البخارى.
Khaulah binti Tsamir (Isteri Hamzah) ra berkata: Saya telah mendengar Rasulllah SAW bersabda : Sesungguhnya ada beberapa orang yang mempergunakan harta Allah (Bait al-Mal) dengan tidak hak, maka bagi mereka api neraka pada hari qiyamat. (HR Bukhori)
و عن عمر بن الخطاب رضى الله عنه قال لماّ كان يومَ خَيْبرَ اقْبلَ نفرٌ من أصحاب النبى صلى الله عليه و سلّم فقالوا فلانٌ شهيدٌ , و فلانٌ شهيدٌ حتّى مرّوا على رَجلٍ فقالوا فلانٌ شهيدٌ, فقال النبى صل الله عليه و سلّم: كلاّ إنّى رأيتُهُ فى النارِ فى بُردةٍ غَلّها أو عباءَةٍ – رواه مسلم
Umar bin Khottob RA berkata: Ketika selesai perang Khoibar datanglah beberapa sahabat Nabi SAW menyebut-nyebut: Fulan mati syahid, fulan mati syahid, sehingga mereka ,menyebut Fulan mati syahid, mendadak Nabi SAW bersabda: Tidak, saya telah melihatnya dalam neraka karena ia mengambil mantel dari ghanimah yang belum dibagi (yang berarti ghulul)’ (HR. Muslim)
Ghulul ialah mengambil sesuatu yang bukan haknya, meskipun ia merasa mempunyai bagian dalam ghonimah itu.
Diterangkan dalam hadis yang diriwayaktkan oleh Bukhori bahwa yang dimaksud fulan itu tadi adalah Kirkirah hadisnya begini:
و عن عبد الله بن عمرٍو بن العاص رضى الله عنه قال كان على ثقل النبى صلى الله عليه و سلّم رجلٌ يقال له كِْركِرةُ فمات فقال له رسول الله صلى الله عليه و سلّم: هو فى النار, فذهبوا ينظرون إليه فوجدوا عباءةً قدْ غلَّها-رواه البخارى
Abdullah bin Amr bin al-‘Ash ra. berkata: “Ada seorang bernama Kirkirah biasa menjaga perbekalan Nabi SAW dan ketika mati, Rasulullah SAW bersabda:“ Ia dalam neraka“, maka orang-orang menyelidiki keadaannya, mendadak mereka mendapatkan ia telah mencuri mantel dari ghonimah yang belum dibagi.(HR. Bukhori).
Sewaktu ada orang meninggal, maka Rasulullah SAW tidak mau mensholatinya karena orang tu masih belum mengembalikan hutangnya. Baru ketika ada yang menjamin pengembaliannya, maka Rasulullah SAW mau mensholati jenazah tersebut. Dalam hal hutang yang jelas-jelas tidak untuk menipu atau mengambil hak orang lain, hanya karena belum dikembalikan saja, Rasulllah SAW sudah tidak mau mensholati, maka jelaslah hukumnya kalau niatnya itu mengambil bukan haknya, bahkan meskipun merasa ada haknya, hanya karena belum dibagi (ghulul) itu saja sudah masuk neraka.
Kemudian bagaimana cara memberantas korupsi itu? Umat Islam dalam hal korupsi, cukuplah diberitahu bahwa korupsi itu dilarang dan yang melakukan korupsi dicampakkan ke neraka. Oleh karena itu tobat dan kembalikan hasil korupsinya itu. Apabila orang yang diberitahu itu menolak karena dia menganggap itu bukan korupsi maka pengertian korupsi perlu ditegaskan. Apabila sudah tahu namun tetap saja menolak dan dia itu orang Islam maka masalahnya adalah keimanan. Artinya, orang yang kuat imannya tidak akan berkorupsi. Jadi orang korupsi itu sebetulnya lemah imannya. Dalam Islam bukan bagimana cara menghalang-halangi orang korupsi, dengan KPK atau dengan menakut-nakuti dengan hukuman duniawi yang berat agar yang lain jera, atau apalah cara lainnya yang sulit sekali karena banyak celah yang dipakai untuk merekayasa, tetapi Islam menjaga dari dalam diri agar tidak dholim pada hak orang lain. Jadi memberantas korupsi itu dengan cara menguatkan keimanan diri dan selanjutnya secara otomatis/sekaligus yang lain juga terselamatkan karena uang hasil korupsi itu tidak laku yakni tidak ada yang mau. Masalahnya, apakah orang yang memberantas itu sudah tidak mau uang hasil korupsi itu?
Dalam hal keinginan untuk menjebol ke akar-akarnya agar tidak terjadi korupsi lagi, maka ini akan berbenturan dengan setan yang berwujud manusia. Orang mungkin saja tahu bahwa biangkeroknya adalah si dia. Setelah tahu bahwa si dia itu orang yang kuat tiba-tiba saja surut keinginannya, lalu ikut-ikutan korupsi. Ini sikap orang yang lemah imannya, sehingga tidak sabar dan tidak tahu cara memberantasnya. Lagi pula kalau si dia sudah hilang tetap saja akan lahir setan berwujud manusia yang lainnya, karena ini masih di dunia dengan aturan duniawi. Jadi sebetulnya cara mudah untuk memberantas korupsi adalah cukuplah jaga diri dari uang haram, dan seterusnya jangan masukkan uang haram ke negara agar gaji pegawai itu halal sehingga dagingnya tumbuh dari yang halal dan tidak malas beribadah maka imannya menjadi kuat.
Adapun uang haram yang ada pada para koruptor itu biarkan saja berputar di antara mereka yang lemah imannya, yang tidak terjamin keselamatannya di akhirat, yakni koruptor kelas Big Fish yang menarget, orang yang ditarget yang dianggap small fish, dan orang perusahaan yang nakal. Kalau para pegawai di perusahaan itu kuat imannya, tidak mau dibayar dengan uang haram atau mereka keluar, maka perusahaan itu akan mati gulung tikar sendiri. Sekarang adakah orang yang mau meningkatkan keimanan? (Bagaimana caranya?) Ini masalah kalau tidak tahu. (Iman itu menguat karena taat, dan melemah karena ma’siat). Atau apakah kita sekarang banyak melihat pelemahan keimanan pada diri kita dan di sekitar kita sehingga korupsi menjamur termasuk pada diri kita? Na’udzubillahi min dzalik.
*)Bahan diskusi Majlis Ta’lim ”Pecinta Ilmu”, 23-Januari -2011.