Jumat, 08 Januari 2010
PEMBERDAYAAN KAUM PEREMPUAN Vs POLIGAMI*
Kekuasaan kaum lelaki terhadap kaum perempuan hanya karena ditopang dengan kekuatan fisik dan materi atau kekayaan dan kadang-kadang dengan kekuatan spiritual. Hegemoni kaum lelaki yang tidak dibendung ini berangsur-angsur bisa menciptakan tradisi ketidakberdayaan kaum perempuan, sebagaimana pernah terjadi di jazirah Arab sebelum Islam diturunkan, dan juga di daerah atau wilayah lainnya yang masih berhukum rimba. Pada keadaan seperti itu poligami dengan perempuan yang merdeka menjadi suatu hal yang biasa, tidak ada halangan, dianggap sebagai suatu keniscayaan dan bahkan dipertahankan.
Sudah sekian tahun dan sekian abad lamanya kebiasaan poligami itu menjadi sebuah tradisi bagi sebuah komunitas tertentu. Poligami hanyalah salah satu tradisi yang lahir dari hegemoni kaum lelaki. Tradisi ini dikemas menjadi sebuah budaya. Hegemoni masyarakat dengan ’budaya’ poligami ini terus dipertahankan bahkan disebarkan kepada masyarakat lainnya. Masyarakat beragama yang bersentuhan dengan ’budaya’ poligami tersebut ada yang menerima. Penerimaan ’budaya’ poligami ini karena cocok dengan sifat kaum lelaki yang berkeinginan untuk ikut menikmati hegemoni itu, ikut-ikutan mempertahankan dan bahkan mecarikan legalitasnya dari agama.
Al-Quran (QS. al-Nisa/4: 3) dengan pemaksaan makna secara apriori dijadikan dasar bolehnya berpoligami. Jadilah poligami dianggap sebagai ’sunnah’ Nabi. Ini jauh dari maksud ayat itu secara utuh. bahkan bertentangan. Surat al-Nisa (QS/4: 3) itu memperingatkan agar umat Islam meninggalkan ketidakadilan, yakni menikahi anak (perempuan) yatim yang berada dalam kungkungannya atau menikahi banyak perempuan yang merdeka. Agar adil dan dekat dengan ketaqwaan maka umat Islam diperintahkan menikah dengan satu saja perempuan yang merdeka atau boleh lebih dari satu perempuan yang menjadi budaknya. Jalan keluar berpoligami dengan para budak ini merupakan peringatan tegas dan praktis agar kaum lelaki memberdayakan kaum perempuan.
Seorang budak pada masa jahiliyah tidak diperhatikan hak-haknya seperti benda mati, tidak diperhatikan adanya hak untuk mencintai dan dicintai, sehingga dianggap pula tidak mempunyai hak untuk diperlakukan dengan adil. Para perempuan merdeka yang mau dimadu ketika itu juga tidak sempat memikirkan hak-haknya sebagai isteri, karena sudah terbiasa dan bahkan dibiasakan untuk tidak perlu berhak sepenuhnya mencintai suaminya, tetapi cukup menerima kedatangan suami dengan segala tingkah polanya, itu saja.
Hak-hak kaum perempuan merdeka dikurangi dan bahkan dibagi dengan isteri-isteri lainnya. Demikian ini karena mereka sudah terbiasa ’diidentikkan’ dengan budak yang tidak berdaya. Bisa jadi para perempuan merdeka yang mau dimadu itu karena terpaksa. Mereka merasa dan tahu bahwa haknya dikurangi tetapi tidak berani menuntut. Ini sering terjadi karena besarnya kekuasaan kaum lelaki yang tidak terbendung.
Mengubah kondisi kaum perempuan dari ketidakberdayaan menjadi komunitas yang berdaya, mandiri dan benar-benar merdeka tidaklah semudah membalikkan tangan. Islam diturunkan, salah satunya adalah untuk ini, yakni untuk memuliakan kaum perempuan dengan mengembalikan hak-hak sepenuhnya, yang semestinya untuk apa kaum perempuan itu diciptakan sebagai hamba Allah sehingga bisa mengembangkan fungsinya sebagai kholifah di bumi, meneruskan tugas Rasulullah SAW, khususnya untuk kemaslahatan dan terjaganya kemuliaan aurat kaum perempuan.
Perubahan yang dilaksanakan secara Islami tidak akan menimbulkan kerusakan. Perubahannya tidak drastis. Ini tidak mudah karena tidak semua umat Islam memahami, lagi pula adanya keinginan untuk mempertahankan hegemoni kaum lelaki. Pada tataran ini maka yang terjadi adalah pergulatan pemikiran yang apabila tidak mendapat hidayah bisa timbul fanatik buta, tanpa memahami kekeliruannya bahwa tradisi poligami ini bukan produk ajaran Islam. Ini tidak mudah dipahami oleh kaum awam. Praktek berpoligami yang berasal dari hegemoni kaum lelaki itulah yang dapat disamakan dengan perbudakan. Kaum perempuan merdeka dipaksa untuk mau dimadu sehingga sama saja dengan dipaksa untuk menurunkan status derajatnya menjadi sama dengan budak.
Begitu kuatnya hegemoni kaum lelaki sampai-sampai ada yang berani menyatakan bahwa menentang poligami adalah menentang syariat Islam, dan menentang syariat Islam berarti menentang Allah. Pernyataan ini tidak punya dasar. Belum dipahami bahwa poligami itu bukan produk ajaran Islam. Begitu takutnya seorang perempuan yang dimadu sehingga tidak berani menuntut, ia hanya mengeluh. Namun tampak jelas di balik keluhan itu ada kesakitan yang sangat pedih. Keluhan itu dimunculkan oleh seorang perempuan yang dimadu oleh seseorang yang ditokohkan. Demikian keluhannya:
”Mulanya saya sempat bertanya, apa yang kurang dari diri saya, sehingga Aa (suaminya, pen.) melirik perempuan lain?” ... ”Reaksi saya waktu tahu Aa mau kawin lagi sama seperti reaksi wanita pada umumnya, kaget, sedih. Tapi, lama-kelamaan saya mengerti, Aa tidak bermaksud menyakiti saya. Saya ingin seperti Khadijah, isteri Rasulullah.”
Boleh jadi perempuan itu tidak mau menentang suaminya karena mempertimbangan bahwa anaknya sudah banyak dan kasihan pada karir suaminya yang sudah terlanjur menjadi orang yang ditokohkan. Demikian berat beban penderitaan perempuan yang dimadu itu. Kepedihan itu lebih tampak lagi ketika dia berharap menjadi seperti Khadijah RA, yang meninggal lebih dulu sehingga tidak tahu suaminya berpoligami. Adalah suatu perjuangan berat untuk mengatakan bahwa suaminya itu tidak bermaksud menyakiti dirinya, karena semua sadar dan tahu bahwa tidak ada orang berpoligam itu untuk menyenangkan isteri yang dimadu.
Tradisi poligami tidak akan mendapat tempat di dalam masyarakat yang mana kaum perempuannya sudah mandiri, setara dengan laki-laki, sama-sama berhak dan berani untuk menuntut haknya sebagai isteri untuk dicintai sepenuhnya, sebagaimana suami yang juga punya hak yang harus dipenuhi oleh para isteri. Ketakutan untuk menuntut hak demikian itu tidak layak dikembangkan dalam masyarakat Islam, yang mengusung egalitarian dan karena memang segala macam tindakan yang menyakitkan hati bukan dari Islam, bahkan lawan Islam.
Seorang perempuan bukan untuk dijadikan sebagai sasaran mengumbar nafsu egois, termasuk nafsu untuk menguasai sesama manusia makhluq Allah. Sebaliknya, perlu dikembangkan keberanian yang berarti pemberdayaan para perempuan untuk ikut serta menegakkan syariat Islam. Sayang sekali, perempuan yang tidak mau dimadu dianggap menentang syariat Islam. Anggapan demikian justru yang menentang Islam, karena sebenarnya perempuan itu diberi hak untuk menolak pengurangan haknya, bahkan terhadap pernikahan itu sendiri perempuan diberi hak untuk menolak.
Rasulullah SAW mengingatkan bahwa seorang gadis (perawan) mempunyai hak untuk menolak dinikahkan. Tandanya bahwa gadis itu menolak adalah kalau menyatakan dengan tegas sebagaimana kebalikannya ketika menerima atau mau dinikahkan tandanya adalah diam. Rasulullah SAW bersabda:
عن أبى هريرة رضى الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلّم لا تُنكَحُ الأيِّمُ حتّى تُسْتأمَرَ و لا تُنْكَحُ البِكرُ حتّى تُسْتأ ذَ ن قالُوْا يا رسول الله و كيف إذْنُها ؟ قالَ أنْ تَسْكتَ- متفق عليه
(Dari Abu Hurairah RA. Ia berkata: ”Rasulullah SAW bersabda, perempuan janda janganlah dinikahkan sebelum diajak bermusyawarah, dan perawan sebelum dimintai ijinnya. Sahabat-sahabat lalu bertanya: ”Bagaimana cara ijin perempuan itu ya Rasulallah? Beliau menjawab: ”Diamnya itu tanda ijinnya” (HR. Bukhori- Muslim)
Sabda Rasulullah SAW tersebut di atas menunjukkan bahwa pemaksaan terhadap seorang gadis untuk dinikahkan bukanlah akhlaq Islami dan perlu ditolak. Ini artinya, segala bentuk kedhaliman itu mesti dijauhi sekecil apapun, utamanya terhadap kaum perempuan.
Ada juga pemahaman awam bahwa pemaksaan terhadap kaum perempuan dalam hal pernikahan itu dibolehkan dengan alasan ada istilah wali mujbir. Kalau pemahaman awam yang demikian itu dijadikan pedoman, maka apalah gunanya Rasulullah SAW bersabda sedemikian itu? Apakah pemahaman awam itu mengalahkan hadis dan hadis Nabi itu diabaikan begitu saja? Mengabaikan sebuah hadis sama halnya dengan ingkar al-sunnah. Mulai kapan adanya istilah wali mujbir itu? Apa sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW? Menyadari hal ini, kiranya perlu ada peninjuan kembali terhadap istilah wali mujbir yang selama ini di legalkan atas nama agama bahkan dalam masyarakat yang kaum perempuannya sudah mendapatkan kemandirian. Pemberian ijin untuk pernikahan dari kaum perempuan itu menunjukkan bahwa Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW sangat memperhatikan hak-hak segenap hamba Allah.
Memang pada umumnya hak itu harus diambil bukan sebagai sebuah hadiah yang ditunggu untuk diberikan. Akan tetapi mesti dipahami oleh kaum lelaki yang cerdas dan insaf bahwa sifat dasar pasif kaum perempuan itulah yang menyebabkan mereka tidak akan mengambil ataupun menuntut haknya. Disinilah tugas kaum lelaki untuk memberikan hak tersebut dengan penuh hormat.
Penyerahan hak kaum perempuan itu tidak harus menunggu diminta. Kaum lelaki yang cerdas itulah yang mesti memahami hal demikian, sebagaimana Allah SWT mengajarkan melalui firmanNya:
وَفِى أمْوَالِهِمْ حَقُّ لِلسَّائِلِ وَ الْمَحْرُوْمِ - الذاريات
(Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan untuk orang miskin yang menjaga diri tidak meminta-minta) (QS. 51:19).
Demikian juga, kaum perempuan, dengan sifat dasarnya yang pasif itu, tidak akan meminta haknya karena menjaga kehormatan dirinya.
Kepasifan kaum perempuan itu bukan berarti boleh ’diinjak-injak’ seenaknya dengan alasan karena yang pasif sebenarnya juga senang dijadikan obyek. Suatu pemahaman yang naif, karena pemahaman demikian ini ujung-ujungnya adalah bahwa pernikahan itu menjadi perbudakan. Banyak alasan awam lagi bahwa perempuan itu sendiri yang ingin dipasifkan sesuai dengan sifat dasarnya, bisa dan boleh dinikahi seenaknya meskipun haknya dikurangi. Inilah perbudakan. Perbudakan adalah musuh Islam.
Pemahaman mengenai sifat dasar perempuan yang pasif itu perlu diluruskan. Kepasifan kaum perempuan adalah untuk ditolong, ditegakkan, dan dilindungi karena begitu besarnya jasa dan beratnya tugas, mulai dari meredam dan memuliakan nafsu syahwat suami, mengandung anak, melahirkan, menyusui dan memeliharanya mulai dari bayi yang tidak berdaya sampai menjadi berakal dan berguna. Allah SWT berfirman:
الرِجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلى النِسَاءِ........
(Kaum lelaki itu sebagai pelindung/penjaga kaum perempuan......QS. al-Nisa’/4:34).
Kata ” قَوَّامُوْنَ عَلى” sering diartikan sebagai pemimpin. Ini tidak salah selama dalam arti pemimpin yang sebenarnya yang melindungi, bukan untuk menguasai dengan sewenang-wenang. Di samping itu tugas penjagaan juga mesti dilakukan dengan baik. Allah SWT berfirman:
...وعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ...
(...Dan bergaullah dengan mereka secara baik...) (Al-Nisa’/4:19)
Penghargaan Rasulullah SAW terhadap kaum perempuan itu demikian tingginya, sampai-sampai beliau mensejajarkan dengan tingginya derajat hamba Allah SWT, yakni ketika sedang bersujud kepada Allah. Rasulullah SAW bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه و سلّم لَوْ كنتُ آمِرًا أحدًا أنْ يَسْجُدَ لأحَدٍ لأمَرْتُ االمرأة أن تَسْجَدَ لِزَوْجِهَا - رواه الترمذى.
(Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk bersujud pada orang yang lain maka aku perintahkan seorang isteri untuk bersujud kepada suaminya) (HR Al-Turmudzi)
Tidaklah pantas seseorang, dengan dasar hadis tersebut di atas, menganggap bahwa perempuan itu memangnya adalah sebagai budak yang harus tunduk secara buta kepada suaminya. Demikian ini karena tidak pernah ada indikasi Rasulullah SAW itu merendahkan derajat kaum perempuan. Justru hadis itu menunjukkan betapa tingginya derajat seorang perempuan itu ketika diwujudkan dengan ketundukan total kepada suaminya, sebagaimana tingginya derajat seorang hamba ketika melakukan ketundukan total kepada Tuhannya. Rasulullah SAW besabda:
أقْرَبُ مَا يَكُوْنُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ, فَأكْثِرُوْا الدُعَاءَ-رواه مسلم
(Sedekat-dekatnya hamba Allah kepada Tuhannya adalah ketika dia bersujud, maka perbanyaklah berdoa)(HR. Muslim)
Seorang perempuan sebelum menikah saja sudah diperbolehkan untuk menolak apalagi setalah menikah. Kaum perempuan para isteri berhak menolak untuk tidak mau dimadu karena niat pada awal mula pernikahannya tidak untuk dimadu. Keadaan ini sama halnya dengan seoang perempuan yang dinikahkan sementara dia tidak senang maka dia lalu memohon kepada Nabi, dan Nabi membolehkan untuk meneruskan atau menolaknya. Artinya, seorang isteri boleh meminta untuk dicerai. Dewasa ini tidak heran ada keinsafan umat Islam yang membolehkan seorang isteri menggugat cerai dengan sebab yang jelas. Rasulullah SAW bersabda:
عن ابن عباس أنّ جَاريةً بِكْرًا أتَتْ رسول الله صلى الله عليه و سلّم فَذَكَرَتْ أنّ أباها زَوَّجَهَا وَهِىَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَبِىُّ صلى الله عليه و سلّم – رواه أحمد و أبوْ داود و ابن ماجه و الدارقطنى
(Dari Ibnu Abbas, Ia berkata: “Sesungguhnya seorang perawan telah mengadukan halnya kepada Rasulullah SAW, bahwa dia telah dinikahkan oleh bapaknya dan dia tidak menyukainya, maka Nabi SAW memberi kesempatan kepada perawan itu untuk meneruskan atau membatalkan pernikahan itu.” (HR. Ahmad, Abu Dwud, Ibn Majah, dan Daruquthni).
Kelihatan jelas bahwa mempraktekkan tradisi poligami itu sama dengan melestarikan perbudakan. Seorang isteri yang tidak bisa berbuat apa-apa dan diam saja ketika dimadu dan terkurangi haknya maka dia itu sebetulnya terpaksa membiarkan dirinya untuk masuk dalam kubangan perbudakan. Akan tetapi siapakah yang proaktif sehingga terjadi kubangan perbudakan itu? Kembali lagi bahwa peringatan ini justru kepada kaum laki-laki agar tidak mempergunakan keaktifannya untuk melestarikan kedhaliman melalui poligami.
Nabi Muhammad SAW bersabda mengenai kewajiban menjauhi perbudakan:
....هُمْ إخْوَانُكُمْ وَ خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمُ اللهُ تَحْتَ أيْدِيْكُمْ , فَمَنْ كَانَ أَخُوْهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَاْكُلُ وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ وَلا تُكَلِّفُوْهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَإنْ كَلَّفْتُمُوْهُمْ فَأعِيْنُوْهُمْ عَلَيْهِ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
(Mereka hamba sahaya itu adalah saudaramu dan pembantumu, Allah menjadikan mereka di bawah kekuasaanmu, maka siapa yang merasa saudaranya di bawah kekuasaannya harus memberi makan dari apa yang dimakannya dan diberi pakaian dari apa yang dipakainya dan jangan memaksa kepada mereka apa-apa yang tidak dapat mereka kerjakan, kalau kamu menyuruh mereka yang berat maka tolong bantulah mereka) (HR Bukhari Muslim).
Perlakuan Nabi sangat baik terhadap para tawanan perang Badar yang mestinya dapat dijadikan budak, tetapi Nabi memberikan makanan yang terbaik sedangkan umat Islam sendiri hanya mengambil kurma-kurma yang sederhana. Nabi memberi contoh bahwa tidak boleh ada kedhaliman dalam perbudakan sebagaimana perbudakan lazimnya pada masa itu, khususnya masa jahiliyah. Allah SWT memerintahkan agar berbuat baik pada hamba sahaya. Allah berfirman yang artinya:
“Sembahlah Allah dan jangan menyekutukan denganNya sesuatu apapun, dan terhadap kedua ayah bunda berbuatlah baik dan kepada famili kerabat dan anak yatim, orang miskin tetangga yang masih famili dan tetangga orang lain dan teman dalam bepergian dan orang rantau serta budak sahaya yang menjadi milikmu (QS Al-Nisa’ :36)
Pada akhirnya akan tampak jelas bahwa Islam memberdayakan kaum perempuan dengan cara tidak berpoligami dengan kaum perempuan yang merdeka. Islam memberikan jalan untuk berpoligami dengan para budak, yang juga berarti memberdayakan mereka dengan mengangkat status anak-anak mereka menjadi merdeka.
*Saidun Fiddaroini, Pemberdayaan Kaum Perempuan, dalam Mengapa Umat Islam tidak Berpoligami? (Surabaya: Jauhar, 2009), 80-92
DASAR DAN ALASAN TIDAK BERPOLIGAMI*
Berikut ini beragam alasan bermonogami diuraikan agar dapat diketahui mana alasan yang menyebabkan monogaminya tambah pahala dan mana alasan bermonogami yang tidak menambah pahala. Ini dimaksudkan agar umat Islam yang bermonogami dapat meniti karir pernikahannya sebagai umat Islam yang benar-benar mengikuti sunnah Nabi.
1. Alasan Monogami I
Alasan bermonogami yang pertama adalah karena tidak memiliki cukup uang atau kekayaan untuk menikah lebih dari satu isteri. Orang yang bermonogami dengan alasan demikian ini menunjukkan bahwa dia itu membenarkan praktek poligami, hanya saja dia tidak memiliki kemampuan untuk itu. Dengan alasan ini maka dia tidak mendapat tambahan pahala dari pernikahannya yang monogami karena alasannya berdasarkan atas ketidakmampuannya. Justru dia itu sebetulnya adalah orang yang perlu dikasihani karena tidak mampu melaksanakan suatu ’amal’ yang diinginkan.
Dasar alasan itu ada dua yaitu naqli atau aqli, berdasarkan pada dalil dalam al-Quran dan atau hadis Nabi atau berdasarkan ijtihad sendiri. Bermonogami dengan alasan tidak punya uang itu bisa saja ada pahalanya, karena memang agama Islam melarang menerlantarkan keluarga. Jadi, tidak berpoligaminya itu dalam rangka supaya keluarga tetap bahagia dengan kecukupan biaya untuk hidup sebagai keluarga kecil, tidak menambah beban lagi yang menyebabkan kesusahan yang mana demikian ini dilarang oleh agama. Alasan demikian dapat dibenarkan sehingga bermonogaminya itu berpahala.
Perlu dicermati bahwa bermonogami dengan dalih biaya hanya cukup untuk keluarga kecil tersebut masih menyimpan malasah, yakni pahamnya yang memperbolehkan berpoligami itu akan terus ’menghantui’ ketenangan perasaan seorang isteri. Sewaktu-waktu bisa terjadi poligami dengan sembunyi-sembunyi. Ketenteraman dan kedamaian keluarga hanyalah semu, selalu ada kecurigaan, cinta dan kasih sayang tidak sepenuhnya dicurahkan, seperti ada musuh di dalam selimut. Hidup berkeluarga demikian ini tidak dapat dikatakan harmonis karena merasa ada ancaman sewaktu-waktu terhadap kelestarian kedamaian pernikahannya.
Keadaan yang tidak harmonis tersebut jelas bukan berasal dari ajaran Islam. Pada gilirannya nanti penyebab ketidakharmonisannya, yakni adanya pemahaman bolehnya berpoligami itu perlu segera ditinjau kembali. Patut dicurigai bahwa itu bukan berasal dari Islam. Islam tidak diturunkan untuk menimbulkan kecurigaan atau mengancam kedamaian.
2. Alasan Monogami II
Alasan bermonogami yang kedua adalah karena merasa tidak mampu berlaku adil. Alasan ini berdasarkan anggapan selama ini bahwa syarat berpoligami itu adalah adil. Alasan ini jelas berdasarkan pada ajaran Islam selama ini, meskipun adil itu tidak tepat sebagai syarat berpoligami. Alasan ini punya dasar agama dan dengan alasan ini diperoleh pahala sebagai hasil ijtihad yang menganggap bahwa adil itu syarat berpoligami.
Biasanya perlakuan adil itu dikaitkan dengan hal pembagian dalam pemberian nafkah materi, bukan nafkah batin. Alasannya adalah materi dapat diukur jumlahnya sehingga pembagiannya bisa tampak jelas sama, sementara kecenderungan hati tidak dapat diukur karena yang tahu hanya Allah SWT dan mungkin juga dirinya sendiri. Alasan ini menunjukkan bahwa berpoligami itu boleh kalau berlaku adil, dan keadilan yang dimaksudkan itu adalah anggapan mengenai ukuran sama dalam hal materi, bukan dalam hal perasaan cinta dan sebagainya yang bersifat kejiwaan.
Orang bermonogami dengan alasan tidak mampu berlaku adil ini kalau merasa bahwa selamanya tidak akan mampu berlaku adil maka sudah tidak akan lagi mempunyai keinginan untuk berpoligami. Dengan tidak adanya keinginan untuk berpoligami maka timbul pula keharmonisan dan kedamaian rumah tangganya, khususnya bagi sang isteri. Keharmonisan ini disebabkan adanya kepastian bahwa si isteri tidak akan dimadu. Kepastian demikian ini sangat diperlukan oleh seorang isteri, Kepastian yang menghadirkan ketenteraman hati ini akan dibalas lebih baik oleh si isteri dengan usahanya untuk selalu tampil menarik. Usahanya itu sangat ikhlas, bukan terpaksa karena takut suaminya digondol oleh perempuan lain.
Perlu dicermati bahwa bisa saja terjadi sekali-sekali ada lintasan dalam pikiran sang suami, benarkah dirinya itu tidak memiliki kemampuan untuk berlaku adil kalau berpoligami? Kadang-kadang terlintas juga keinginan untuk berpoligami. Ini menjadi semacam gangguan kejiwaan bagi dirinya, dan juga gangguan bagi isterinya, karena sewaktu-waktu bisa saja terjadi poligami dengan alasan melatih kemampuan untuk berlaku adil. Kembali lagi bahwa keadaan demikian ini tidak akan mudah mendapatkan kedamaian dan keharmonisan dalam keluarga.
Sumber keadaan demikian ini berasal dari adanya anggapan bahwa adil itu syarat poligami. Dari sini dapat dipahami bahwa syarat adil untuk berpoligami itu tidak patut dinyatakan berasal dari ajaran Islam karena Islam tidak akan mungkin memunculkan suatu ajaran yang akibatnya adalah ketidakharmonisan dan mengancam kedamaian dalam pernikahan.
3. Alasan Monogami III
Alasan bermonogami yang ketiga adalah karena dalam agama Islam tidak ada perintah berpoligami. Itulah sebabnya tidak perlu membuat hal-hal baru atau memaksakan diri dengan berpoligami agar tidak masuk dalam kubangan bid’ah. Dengan alasan demikian dapat diperoleh tambahan pahala dari pernikahan dan dari hikmah bermonogami yang memberikan kedamaian bagi isteri dan keluarga.
Di samping pahala atas pernikahan yang monogami itu, akan didapatkan tambahan pahala lagi dari hasil ijtihad. Kalau ternyata hasil ijtihad itu benar maka akan didapatkan dua pahala, yaitu pahala ijtihad dan kebenaran ijtihad itu. Alasan bermonogami demikian ini berdasarkan kehati-hatian (Ikhtiyath) dengan akibat yang baik, yakni dapat menumbuhkan ketenteraman dan kedamaian dalam kehidupan berumah tangga.
Bermonogami dengan alasan demikian ini tidak akan menyimpan masalah. Artinya, dalam pernikahan bermonogami dan mempertahankan pernikahan yang monogami itu, maka dalam otak sang suami tidak akan terlintas sama sekali adanya pernikahan poligami, karena dianggap bahwa berpoligami itu tidak diperintahkan kepada umat Nabi. Justru dikhawatirkan bermaksiat kalau menganggap beribadah pada hal-hal yang tidak diperintahkan.
Bermonogami dengan alasan tidak ada perintah untuk berpoligami ini akan menjadi suatu titik balik, bahwa justru orang yang bermonogami itulah orang yang mampu memahami, mengikuti, dan meneruskan sunnah Nabi. Orang-orang yang terus berusaha untuk bermonogami dalam rangka menjaga kesucian diri dan pernikahannya berarti sedang berjuang menjauhi kedhaliman sebagaimana dimaksudkan dalam al-Quran (QS. al-Nisa’/4: 3). Menjauh dari kedhaliman itu berarti berlaku adil dan berlaku adil itu adalah paling dekat dengan ketaqwaan, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Quran (QS. Al-Maidah/5:8).
Bermonogami bukan karena tidak bisa berpoligami, tetapi justru karena mengikuti sunnah Nabi. Dengan alasan mengikuti sunnah Nabi dengan dasar tidak ada perintah berpoligami maka bermonogaminya itu menambah pahala dan mendatangkan keharmonisan dan kedamaian berumah tangga.
*Saidun Fiddaroini, Dasar dan Alasan Bermonogami, dalam Mengapa Umat Islam tidak Berpoligami? (Surabaya: Jauhar, 2009), 73-79
Selasa, 05 Januari 2010
VERIFIKASI PEMBENARAN POLIGAMI*
Alasan-alasan berpoligami itu sering kali dikatakan berdasarkan pada ajaran Islam. Dalam prakteknya selalu terjadi kedhaliman dengan ketidakadilannya itu. Koreksi tentang alasan-alasan bolehnya berpoligami ini menjadi sangat penting dan perlu karena sebenarnya ajaran Islam itu tidak untuk melegalkan kedhaliman, justru sebaliknya, yakni kehadiran Islam itu adalah untuk menghapus kedhaliman. Diharapkan dengan koreksi ini dapat diketahui kebe-naran atau kekeliruan alasan-alasan untuk berpoligami selama ini.
Koreksi alasan-alasan berpoligami ini merupakan hasil ijtihad. Meskipun suatu hasil ijtihad tidak mutlak bisa menghapus ijtihad sebelumnya tetapi usaha untuk mendekati kebenaran perlu dikemukakan sehingga dapat dijadikan wawasan untuk terus meningkatkan kualitas ijtihad berikutnya.
Alasan-alasan berpoligami yang tidak terbukti kebenaran dasarnya pada ajaran Islam akan tampak dengan lebih jelas bahwa alasan-alasan itu tidak bisa dipedomani. Alasan-alasan demikian itu cukup untuk diketahui saja agar tidak terulang lagi. Berikut ini secara rinci alasan-alasan yang sering dipakai untuk berpoligami.
1. Alasan-1: Untuk Mendapat Keturunan
Ada pendapat yang memperbolehkan berpoligami untuk mendapat keturunan. Nabi Muhammad SAW. tidak menerangkan niat beliau untuk mendapat keturunan dari isteri-isteri beliau ketika berpoligami. Memang beliau memiliki seorang bayi dari isterinya, Maria (al-Qibthiyah), seorang budak yang dihadiahkan kepada beliau dari seorang penguasa, Raja Muqauqis dari Iskandariyah, yang lebih dikenal sebagai Gubernur Mesir, namun bayi itu meninggal ketika masih kecil kurang lebih berumur 11 bulan.
Pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Maria memberikan pengajaran praktis bahwa beliau memperlakukan budak dengan sangat baik. Beliau bukan hanya memerintahkan saja untuk berlaku baik terhadap para budak, tetapi beliau menerapkan juga perintahnya itu.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ أبِى مُوْسَى الأشْعَرِى رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ثَلاثَةٌ لَهُمْ أجْرَانِ: رَجُلٌ مِنْ أهْلِ الكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَ آمَنَ بِمُحَمَّدٍ, وَ الْعَبْدُ الْمَمْلُوْكُ إذََا أدّىَّ حَقَّ اللهِ وَ حَقَّ مَوَالِيْهِ وَ رَجُلٌ كَانَتْ لَهُ أمَةٌ فَأدَّبَهَا فَاحْسَنَ تَاْدِيْبَهَا وَ عَلَّمَهَا فَاحْسَنَ تَعْلِيْمَهَا ثُمَّ أعْتَقَهَا فَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أجْرَانِ- مَتَّفَقٌ عَلَيْهِ
(Dari Abu Musa al-Asy’ari, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Tiga macam orang yang mendapat pahala mereka lipat dua kali, ialah ahli kitab yang telah beriman kepada Nabinya kemudian beriman pula kepada Muhammad, dan seorang hamba sahaya jika menunaikan kewajiban terhadap Allah dan terhadap majikannya, dan orang yang memiliki budak perempuan lalu dididik dan diajari sehingga berakhlaq dan pandai, kemudian dimerdekakan dan dinikahi maka ia mendapat pahala lipat dua kali) (HR. Bukhari Muslim).
Al-Quran dan hadis tidak memerintahkan berpoligami dengan alasan apa pun, termasuk untuk mendapat keturunan. Pernikahan yang dibentuk dengan tali yang kokoh (Mitsaqan Gholidhoh) tidak layak kalau timbul permasalahan dalam pernikahan itu hanya karena adanya keinginan yang sepihak, yakni keinginan untuk mempunyai anak dengan cara poligami. Anak angkat sering kali bisa lebih baik dan bisa menghilangkan sifat egois yang berlebihan. Tidak ada dalil yang mewajibkan semua orang untuk mempunyai anak. Lebih tidak patut lagi kalau perintah berpoligami dengan alasan untuk mendapat keturunan itu didasarkan pada al-Quran dan hadis. Jelas sekali bahwa alasan berpoligami untuk mendapat keturunan tidak berasal dari ajaran Islam.
2. Alasan-2: Keadaan Darurat
Ada anggapan bahwa tidak ada dasar untuk menutup pintu poligami serapat-rapatnya, maka dimunculkan istilah “pintu darurat kecil”. Keadaan darurat itu menimbulkan suatu tindakan yang tidak dikehendaki tetapi harus dilakukan dengan terpaksa. Keadaan ini dicontohkan dengan pengandaian, yakni kalau seorang isteri tidak mampu melayani suaminya secara biologis, misalnya karena sakit parah.
Keadaan darurat demikian itu merupakan suatu keadaan yang sangat memperihatinkan dan menyedihkan. Usaha untuk menyembuhkan isteri yang sakit parah itu menjadi prioritas utama. Usaha suami demikian itu merupakan suatu kewajiban dengan pahala yang sangat besar dan suatu keniscayaan sebagai konsekuensi logis dari suatu pernikahan yang mulia dan tulus.
Seorang laki-laki ketika berada dalam keadaan sangat menyedihkan tidak mudah muncul dorongan nafsu syahwatnya. Sangatlah aneh kalau seorang suami yang sedang susah mempunyai keinginan untuk memuaskan nafsunya dengan berpoligami. Tidak ada nafsu syahwat ketika bersedih. Poligami pada keadaan darurat demikian ini justru menunjukkan betapa tega dan sampai hati seorang suami berbuat demikian, pada saat-saatnya si isteri sakit dan memerlukan bantuan ternyata sang suami bersenang-senang dengan isteri yang baru. Al-Quran dan hadis tidak mengajarkan sifat demikian, apalagi terhadap isteri sendiri. Sangatlah tidak masuk akal kalau Islam mengijinkan berpoligami dengan alasan keadaan darurat sedemikian itu.
3. Alasan-3: Menghindari Perzinahan
Ada orang yang menganggap bahwa berpoligami itu dibolehkan dengan alasan bahwa monogami itu dapat berdampak pada hubungan illegal di luar pernikahan dan prostitusi, lalu Islam ingin membuka sebuah hubungan tanpa adanya ’kumpul kebo’ yang dirahasiakan yang merusak masyarakat. Anggapan ini sama saja dengan maksud orang yang mengatakan demikian: „Dari pada nikah sirri atau berbuat zinah lebih baik melakukan poligami secara resmi“. Maksud perkataan ini sama kelirunya dengan ucapan seseorang yang katanya ditokohkan, demikian ucapannya: „Poligami merupakan pilihan yang paling bijaksana jika dibanding dengan TTM alias teman tapi mesum”.
Anggapan keliru tersebut sangat perlu untuk segera diluruskan. Islam tidak menyuruh berpoligami sebagai jalan keluar dari pandangan mata maksiat ataupun perzinahan. Tidak pernah ada perintah agar menikah lagi dengan perempuan lain yang dilihat dengan alasan supaya tidak berdosa kalau melihat lagi atau berkumpul dengan perempuan lain itu.
Orang yang menganggap bahwa berpoligami itu untuk memenuhi kebutuhan seksual yang bermula dari pandangan maksiat tidaklah tepat karena pada saatnya nanti ketika melihat perempuan yang lain lagi akan kambuh lagi keinginan untuk ’menghalalkan’ maksiatnya dengan menikah lagi. Kadang-kadang alasannya adalah karena memandang seorang anak perempuan yang ’imut-imut’ secara sepintas tidak sengaja tetapi terus tertarik dan kemudian minta ijin kepada isterinya yang akan dimadu untuk menikahi anak perempuan kecil itu. Begitu alasannya untuk menikah lagi dan menikah lagi sampai tiba ajalnya atau berkesempatan untuk bertobat karena mendapat pertolongan Allah SWT.
Para pelaku poligami dengan alasan menghindari perzinahan ini pintar berargumentsi tetapi tidak memiliki ilmu untuk bisa mengendalikan nafsu syahwatnya. Mereka itu diragukan kesetiaan terhadap isterinya dan apalagi terhadap agama Islam yang menyuruh setia pada isterinya dan mengajarkan cara pengendalian nafsu, yakni dengan berpuasa yang baik.
Perzinahan itu hanya bisa dicegah dengan tidak berzinah dan menjauhi perzinahan. Memperbolehkan poligami dengan alasan menghindari perzinahan adalah pelecehan terhadap ajaran Islam. Perbuatan ’kumpul kebo’ selalu dimulai dari pelanggaran terhadap ajaran Islam, yakni melanggar larangan untuk dekat-dekat dengan perzinahan, minimal dengan mencuri-curi pandang pada perempuan bukan mahramnya. Nabi Muhammad SAW berpoligami bukan untuk menghalalkan setelah memandang-mandang kemudian tertarik. Betapa besar dosa orang yang punya anggapan bahwa Nabi itu berpoligami sama seperti dirinya untuk menghindari perzinahan.
Poligami bukan jalan keluar dari perzinahan. Meskipun sudah berpoligami masih tetap saja berpeluang untuk berzinah dengan yang lainnya. Jadi sangat tidak patut orang Islam memiliki pertimbangan bahwa dari pada berzinah lebih baik berpoligami. Pendapat demikian ini bisa disebut sebagai sebuah ’nyanyian setan’, sama sekali tidak berdasarkan pada al-Quran dan hadis,
4. Alasan 4: Melatih Diri Berlaku Adil
Ada yang beranggapan bahwa orang berpoligami itu sekedar uji coba, mampukah berlaku adil. Kalau ternyata tidak mampu berlaku adil maka wajib kembali dengan satu isteri. Kalau ternyata mampu berlaku adil berarti memenuhi syarat untuk diteruskan. Islam tidak akan mungkin mengajarkan latihan berlaku adil dengan cara berpoligami, karena al-Quran menjelaskan bahwa siapa saja yang berpoligami tidak akan mampu berlaku adil (QS. al-Nisa’: 129).
Lebih naif lagi ketika disimpulkan bahwa berpoligami itu berkaitan dengan masalah kemampuan secara material sebagaimana ibadah haji. Ini berarti siapa saja yang mampu membiayai hidupnya dengan banyak isteri boleh berpoligami, dan yang tidak mampu tidak boleh. Ini jelas berbeda dari masalah haji. Kewajiban berhaji itu bagi orang yang mampu sehingga kalau tidak mau berhaji maka berdosa, sedangkan orang yang mampu secara material tetapi tidak mau berpoligami dia tidak berdosa. Tidak ada kewajiban berpoligami meskipun mampu secara material. Ini penting dijelaskan sedemikian rupa jelasnya karena fatalnya kesalahan dalam memahami al-Quran surat al-Nisa’/4: 3.
Kesalahan yang fatal tersebut di atas merupakan akibat dari kesalahkaprahan menjadikan ’adil’ sebagai syarat poligami. Demikian ini tidak lain hanyalah disebabkan tidak adanya ketelitian dalam memahami struktur bahasa al-Quran, sehingga tidak paham dengan semestinya maksud ayat-ayat al-Quran yang dikaitkan dengan poligami. Tiadanya pengertian demikian ini selanjutnya menyebabkan adanya upaya untuk memenuhi syarat adil itu kalau ingin berpoligami.
Poligami dengan alasan untuk melatih diri dan meningkatkan kemampuan membiayai dan berlaku adil sangat dekat dengan kesombongan, yakni merasa telah mampu melaksanakan keadilan pada pernikahan yang pertama, yang perlu diuji lagi dengan pernikahan yang kedua dan seterusnya. Demikian ini sangat dekat dengan perilaku pamer atau riya’ tentang kemampuan dalam mengatur dan membiayai banyak perempuan. Poligami untuk latihan berlaku adil itu tidak berdasarkan pada ajaran Islam. Nabi Muhammad SAW menikahi isteri-isterinya bukan untuk melatih diri meningkatkan kemampuan dalam berlaku adil ataupun dalam membiayai isteri-isterinya secara material.
5. Alasan-5: Menjinakkan Nafsu yang Liar
Ada yang memperbolehkan berpoligami dengan alasan bahwa nafsu seksual kaum laki-laki yang lebih tinggi dari rata-rata umum akan bergeliat dan menjadi liar manakala syariat Allah SWT tidak mem-bukakan jalan. Poligami dianggap jalan yang terbaik untuk menjinakkan nafsu seksual kaum laki-laki. Dalam hal nafsu syahwat, semua laki-laki yang ‘kesetanan’ tidak akan merasa cukup dengan satu perempuan. Nafsu seksual laki-laki tidak bisa jinak dengan berpoligami.
Al-Quran dan hadis tidak menerangkan bolehnya berpoligami meskipun kekuatan nafsu syahwatnya tidak bisa dipuaskan dengan seorang perempuan. Islam mengajarkan agar berpuasa dengan baik untuk meredam gejolak nafsu syahwat yang kuat. Sejak dari awal Islam menganjurkan untuk menikah agar dapat merundukkan pandangan syahwat. Kalau sudah menikah tetapi masih saja belum dapat merundukkan pandangan syahwatnya, yakni masih saja ingin menikah lagi ketika melihat perempuan lain yang menarik, maka itu sebetulnya sama saja dengan adanya keinginan untuk pamer keperkasaan.
Tidak semua keinginan harus dipuaskan, meskipun kelihatannya dihalalkan atau diperbolehkan. Islam tidak mengajarkan bahwa berpoligami itu jalan untuk memuas-muaskan nafsu. Semua orang tahu bahwa tidak ada penyakit yang berlebihan dalam nafsu syahwat kecuali karena memang dibuat-buat sendiri. Sungguh sangat naif sekali menyandarkan pada al-Quran alasan bolehnya berpoligami karena kuatnya nafsu.
6. Alasan-6: Kelebihan Jumlah Perempuan
Kaum perempuan memiliki hak pilih dan hak untuk menolak pinangan. Namun demikian kaum lelaki mempunyai keaktifan untuk lebih dulu memilih perempuan yang akan dijadikan isterinya. Kaum perempuan menjadi sasaran untuk dipilih. Dengan demikian banyaknya jumlah perempuan yang melebihi jumlah laki-laki menjadi suatu keniscayaan. Tidaklah masuk akal kalau jumlah pilihan sama atau lebih sedikit dari pada jumlah yang memilih.
Berpoligami dengan alasan kasihan pada kaum perempuan yang tidak bersuami karena jumlahnya lebih banyak dari pada kaum laki-laki merupakan kebalikan dari poligami dengan alasan darurat. Dalam kasus jumlah perempuan lebih banyak dari pada kaum laki-laki maka keadaan darurat itu bukan bagi seorang suami. Poligami bukan lagi sebagai ”pintu darurat kecil” tetapi berubah menjadi ”pintu gerbang kasih sayang” karena berpoligaminya dengan alasan kasihan terhadap kaum perempuan yang belum pernah dinikahi.
Pada kasus poligami yang darurat saja sudah kelihatan bahwa alasannya dibuat-buat, maka pada kasus ”pintu gerbang kasih sayang” ini lebih tampak nyata bahwa alasan itu dibuat-buat agar poligaminya dianggap sebagai suatu kebaikan. Ada pergeseran alasan mengarah pada kehalusan, dari ’terpaksa’ menjadi ’kebaikan hati’. tetapi tujuan tetap sama, yakni supaya diperbolehkan berpoligami. Inilah salah satu perangkap setan.
Islam tidak mengajarkan poligami dengan alasan jumlah perempuan lebih banyak dari laki-laki. Nabi Muhammad SAW menikah setelah Khadijah RA wa-fat bukan karena banyaknya jumlah perempuan. Berpoligami dengan alasan demikian jelas bukan ajaran Islam.
7. Alasan-7: Membesarkan Asma Allah
Ada seorang perempuan yang dimadu memberikan pengakuan bahwa berpoligami yang didasarkan pada Allah SWT. tidak akan menimbulkan masalah, bahkan enak dan perlu bagi perempuan dan laki-laki sebagai pendidikan hati untuk dapat lebih mudah membesarkan asma Allah. Tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan pernyataan “poligami yang didasarkan pada Allah”.
Poligami dianggap sebagai pendidikan hati agar mudah membesarkan asma Allah. Islam tidak mendidik hati melalui poligami. Demikian juga untuk membesarkan asma Allah tidak perlu dengan berpoligami. Ucapan seorang perempuan yang sedang dimadu seperti itu hanyalah sebuah kemasan dari orang pintar untuk menutup-nutupi agar orang lain mengira bahwa poligami yang dilakukan oleh suaminya itu baik dan tidak menyakiti hatinya. Ini terbukti dengan pengakuannya bahwa kalau suaminya sedang asyik dengan isterinya yang lain maka mereka bertiga ngobrol-ngobrol di satu kamar. Kapan membesarkan asma Allah, kalau sedang ditinggal oleh suaminya diisi dengan mengobrol?
Pengakuan yang dikemukakan perempuan tersebut di atas menunjukkan kelemahannya dan itu hanyalah suatu apologis dari orang pandai yang terdhalimi dan berusaha untuk menutup-nutupi kedhaliman suaminya. Al-Quran dengan jelas menerangkan bahwa berpoligami itu berbuat kedhaliman dengan berlaku tidak adil. Islam tidak menganjurkan poligami apalagi dengan alasan untuk mendidik hati, karena yang terjadi adalah kedhaliman.
Perlu dipahamkan berulang-ulang bahwa tidak ada anjuran dan apalagi perintah untuk membesarkan asma Allah dengan berpoligami. Pada umumnya orang-orang yang banyak berdzikir dan membesarkan asma Allah SWT sangat berhati-hati dan sibuk dengan bertasybih sendiri, dan tidak terlintas dalam benaknya istilah poligami. Jelaslah bahwa berpoligami dengan alasan demikian tidak berdasarkan pada al-Quran dan hadis.
8. Alasan-8: Melindungi Kaum Perempuan
Belakangan banyak poligami dengan alasan untuk melindungi kaum perempuan. Biasanya perempuan yang dimaksud adalah seorang janda. Alasan yang sebenarnya untuk melindungi atau hanya pura-pura saja, semua itu diketahui oleh Allah SWT. Perlu introspeksi secara jujur. Boleh jadi niat menolong dan melindungi itu karena telah lebih dulu memperhatikan kecantikan janda itu kemudian mencari alasan supaya dianggap layak untuk berpoligami. Poligami dengan alasan demikian ini jelas tidak berdasarkan al-Quran ataupun hadis.
Niat melindungi perempuan itu baik, akan tetapi kalau niat itu muncul setelah lebih dulu tertarik pada paras kecantikannya, maka sebetulnya terhadap perempuan yang ingin dinikahi untuk menjadi isteri kedua, ketiga atau keempat itu saja sudah ada niat menipu. Tidak setulusnya untuk melindungi. Ini jelas bukan ajaran Islam. Nabi Muhammad SAW. meminang seorang janda dari jauh setelah mendengar berita bahwa janda itu perlu dilindungi agamanya, tanpa dilihat-lihat lebih dulu paras kecantikannya.
Di samping itu perlu diketahui bahwa praktek poligami dengan niat melindungi itu tidak sama dengan peristiwa yang diceritakan dalam al-Quran, bahwa seorang anak (perempuan) yatim kaya yang perlu dilindungi itu adalah karena berada dalam “kungkungan” walinya sendiri yang ingin menikahi dengan niat menguasai harta pusaka anak yatim itu, yang menurut adat jahiliyah diperbolehkan. Allah SWT menjelaskan agar tidak terjadi kebiasaan dhalim terhadap anak yatim itu. Allah berfirman yang artinya demikian:
“Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para perempuan. Katakanlah “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam al-Quran, (juga menfatwakan) tentang para perempuan yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka sedang kamu ingin mengawini mereka, dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan Allah menyuruh kamu supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya” (QS. An-Nisa’/4: 127)
Dalam kenyataannya poligami yang terjadi dewasa ini menyimpang sangat jauh, bahwa yang dipahami adalah melindungi anak yatim, baik laki-laki ataupun perempuan dengan cara menikahi ibunya yang janda itu. Jadi sekarang ada anggapan dibolehkan berpoligami dengan menikahi seorang janda dengan alasan menolong. Sayang sekali pertolongan itu sering justru menyakiti isteri yang pertama, dan tentu saja tidak ada ajaran Islam yang membiarkan cara ’belah bambu’ dengan menjunjung yang satu dan menginjak yang lain. Membantu atau menolong sesama tidak harus dengan cara melukai hati yang lainnya, apalagi kalau yang disakiti itu adalah hati isterinya sendiri.
Seringkali alasan yang dikemukakan adalah hendaknya tidak hanya memperhatikan isteri pertama yang sakit hati tetapi juga perlu diperhatikan isteri kedua, ketiga atau keempat yang merasa dilindungi, apalagi kalau seorang janda. Alasan sakit hati itu juga dianggap hanya muncul karena adanya pandangan bahwa poligami itu sebagai sesuatu yang buruk. dan kalau poligami itu dianggap sebagai sesuatu yang baik maka tidak akan sakit hati bahkan bersedia mencarikan isteri lagi bagi suaminya dengan suka rela sebagaimana yang dilakukan oleh kalangan ‘aktivis’ muslimah. Ini semua hanyalah alasan yang berdasarkan anggapan bahwa poligami itu baik. Anggapan itu sendiri tidak berdasar dan dipaksakan sebagai doktrin oleh kekuatan hegemoni kaum lelaki.
Memang, rasa suka rela itu bisa muncul kalau sudah beranggapan bahwa poligami itu baik. Permasalahannya di sini adalah bahwa anggapan itu bukanlah dasar kebenaran untuk beramal. Lagi pula sudah sangat jelas bahwa berpoligami itu berbuat ketidakadilan (QS. An-Nisa’/4:129), dan ketidakadilan itu jelas tidak baik. Kaum perempuan yang rela dalam ketidakadilan itu tentu saja karena berbagai sebab. Sebab utamanya adalah tidak mengerti bahwa mereka mempunyai hak untuk tidak didhalimi dan atau tidak punyai keberanian untuk menuntut haknya itu.
Selanjutnya perlu diingat kembali bahwa menjaga anak yatim itu adalah tugas atau kewajiban umat Islam secara keseluruhan. Jadi tidak perlu dipaksakan melindungi anak yatim dengan cara menikahi ibunya. Lagi pula membantu anak yatim tidak harus menikahi ibunya. Jadi poligami dengan menikahi para janda dengan dasar ayat 127 surat al-Nisa’ tersebut adalah tidak benar.
9. Alasan-9: Mengikuti Sunnah Nabi dan Dakwah
Ada seorang perempuan yang membiarkan suaminya berpoligami dengan alasan mengikuti sunnah dan demi dakwah. Perlu diingat kembali bahwa menikah dengan seorang perempuan itu melaksanakan sunnah Nabi. Menikah itu memang diperintah oleh Nabi bagi yang sudah mampu untuk berumah tangga, tetapi Nabi tidak pernah memerintahkan untuk berpoligami dengan alasan apa pun.
Dakwah itu merupakan suatu keharusan, tetapi dakwah itu tidak harus dengan berpoligami. Nabi Muhammad SAW menikah dengan salah satu isterinya bernama Juwairiyah adalah untuk berdakwah sehingga diikuti oleh sekian banyak kaum Bani Musthaliq yang masuk Islam. Kenyataan sekarang ini orang berpoligami meskipun dengan niat dakwah tetapi tidak diikuti oleh sejumlah kaum keluarga perempuan itu untuk masuk Islam. Mereka sudah beragama Islam. Kesamaan niat dakwah dengan kondisi masyarakat yang didakwahi mesti dipenuhi kalau memang berpoligaminya itu dengan niat berdakwah.
Ada yang sudah menginsafi bahwa orang yang berpoligami dengan alasan mengikuti sunnah Nabi adalah orang yang terlalu sombong. Boleh jadi kesombongan itu adalah karena menganggap dirinya sama dengan Nabi. Dalam kasus ini terdapat kecerobohan, yaitu membawa-bawa serta nama Nabi. Jadi berpoligami untuk mengikuti sunnah Nabi dan dakwah ini hanyalah upaya untuk melegalkan saja agar dianggap layak berpoligami, Ini bukan ajaran Islam.
10. Alasan-10: Kebolehan Berpoligami
Berpoligami dengan alasan bahwa Islam membolehkan. Alasan ini paling mendasar. Al-Quran surat al-Nisa’/4: 3 dijadikan sebagai dasar bolehnya berpoligami. Koreksi alasan berpoligami dengan dasar demikian adalah koreksi tehadap pemahaman maksud ayat yang dianggap memperbolehkan poligami.
Tidak ada ayat al-Quran yang menyatakan bolehnya berpoligami tanpa resiko dosa berbuat aniaya yang dilarang oleh Islam. Kalau para pelaku poligami itu tidak memerlukan dalil diperbolehkannya berpoligami maka jelaslah disini kelalaiannya. Semua amal peribadatan yang boleh dilakukan oleh umat Islam memiliki dasar ajaran agama, yakni ada perintahnya.
Al-Quran surat al-Nisa’/4: 3 yang dianggap sebagai dasar bolehnya berpoligami itu terbukti justru mengingatkan agar tidak berpoligami dengan perempuan merdeka. Tidak mudah bagi ’pemula’ untuk memahami ayat demikian. Ummi Zahrah mengatakan: ”Poligami itu kan halal, nggak menimbulkan efek samping, ketimbang ’jajan’ yang bisa menimbulkan penyakit menular”. Ucapan ini adalah contoh pemahaman seorang muslimah ’pemula’ itu yang belum bisa mamahami maksud ayat tersebut.
Inti permasalahan ada pada dua hal, yaitu pemahaman pada ayat suci al-Quran dan pemahaman terhadap tujuan pernikahan ’poligami’ Nabi, yakni tujuan Islam itu sendiri. Terhadap ayat yang sering diang-gap memperbolehkan berpoligami hendaknya diteliti lagi sehingga jelas maksud yang dikandung. Tidak akan terdapat pemahaman yang kontradiksi antara maksud ayat itu dengan ’poligami’ Nabi.
Maksud utama ayat tersebut dengan tujuan utama dakwah Islamiyah mesti searah. Kalau maksud ayat itu memperbolehkan berpoligami yang berarti memperbolehkan berbuat dhalim dengan ketidakadilannya itu, maka ayat itu bertentangan dengan tujuan Islam. Ini tidak mungkin. Islam justru bertujuan untuk menghapus kedhaliman itu sendiri dengan cara yang tidak dhalim. Jadi tujuan ayat tersebut bukan memperbolehkan berpoligami. Al-Quran dan hadis menyatakan kebolehan beristeri lebih dari satu kalau dengan para budaknya sendiri. Tujuannya kelihatan jelas, yakni memperlakukan budak itu dengan baik dan memerdekakan keturunan budak itu. Jadi diperbolehkan berpoligami dengan para budak tanpa dibatasi jumlahnya karena mempunyi akibat yang baik bagi budak itu sendiri dan utamanya bagi keturunannya.
Apa yang dikeluhkan oleh seorang yang ditokohkan setelah berpoligami adalah suatu bukti nyata bahwa poligami itu tidak dianjurkan untuk umat Nabi Muhammad SAW. Keluhannya demikian: “Saya punya perusahaan lebih dari satu, karyawan banyak, tapi itu gampang ngurusnya. Tapi ini isteri lebih dari satu, aduh....” Keluhan itu tentu hanya muncul karena ada kekeliruan dalam amalan berpoligami. Berpoligami dengan mengawini perempuan merdeka sama halnya dengan menjadikan mereka sebagai budak, Perilaku demikian ini tentu saja tidak Islami, dan akibatnya muncul keluhan-keluhan. Kalau yang diurus banyak itu berstatus sebagai budak seperti para karyawan yang banyak itu, maka tidaklah menimbulkan keluhan–keluhan.
Islam tidak menganjurkan amalan yang menimbulkan keluhan-keluhan. Apabila perempuan merdeka yang dikawini itu ternyata memang berjiwa budak atau mau menurunkan derajatnya menjadi sebagai seorang budak, dengan kemauannya sendri atau karena dipaksa, tentu tidak akan ada keluhan mengenai sulitnya mengurusi isteri lebih dari satu. Namun demikian, di situ ada kedhaliman. Pada umumnya, hati nurani perempuan itu belum bisa rela kalau suaminya menikah lagi. Setiap isteri tidak siap menghadapi kenyataan suaminya jatuh cinta lagi kepada perempuan lain walaupun isteri ini telah menyetujui suaminya berpoligami.
Kiranya masih banyak lagi alasan lainnya untuk berpoligami yang tidak tercakup dalam kajian ini. Namun demikian cukuplah kajian ini sebagai acuan untuk analog pada alasan-alasan lainnya, yang tidak berdasarkan pada al-Quran dan hadis.
*Saidun Fiddaroini, Mengapa Umat Islam tidak Berpoligami? (Surabaya: Jauhar, 2009), 52-72
KEBIJAKAN MELARANG POLIGAMI*
Umat Islam masih banyak yang tidak berani melarang poligami. Sering kali umat Islam hanya bisa mengingatkan hendaknya berhati-hati, jangan sampai berlaku tidak adil. Larangan poligami dengan tegas memang sulit ditemukan. Ini bukan berarti larangan itu tidak ada. Demikian sulitnya menemukan larangan itu sehingga ada yang menganggap sama antara monogami dengan poligami dengan alasan bahwa keduanya memiliki dasar hukum agama yang kuat,[1] padahal jelas berbeda, maka hukumnya juga berbeda.
Setidaknya ada dua kekeliruan dalam anggapan yang menyatakan bahwa poligami dan monogami itu memiliki dasar hukum agama yang kuat. Kekeliruan yang pertama ada dalam hal memahami perbedaan pengertian atau makna dua kata, monogami dan poligami. Kekeliruan yang kedua ada dalam hal memahami maksud ayat yang dijadikan dasar poligami.
Pertama, mengenai perbedaan makna dua kata. Kata “monogami“ dan “poligami” itu bukan berbeda dalam arti tidak sama jumlah bilangannya seperti satu tidak sama dengan dua, dua tidak sama dengan tiga, dan dua juga tidak sama dengan seribu dan seterusnya. Monogami itu memiliki isteri satu atau tunggal sedangkan yang dimaksud dengan poligami itu adalah memiliki isteri banyak atau jamak. Poligami itu bukan kelanjutan dari monogami. Menikah lagi dan menikah lagi sehingga mempunyai isteri empat bahkan bisa sampai sepuluh dan seterusnya sampai seribu itu bukan kelanjutan dari memiliki satu isteri. Beristeri satu itu tidak sama dengan beristeri dua meskipun selisih satu saja, tetapi beristeri dua itu sama saja dengan beristeri seribu meskipun selisihnya banyak. Perbedaan monogami dengan poligami itu ada pada sifatnya. Perbedaan itu dalam arti berlawanan, tunggal dengan jamak.
Untuk mudahnya memahami adanya perbedaan dan bahkan berlawanan makna antara poligami dengan monogami perlu kiranya dikemukakan perbedaan antara makna aliran monoteisme dengan politeisme. Aliran politeisme itu bukan kelanjutan dari monoteisme, justru bertentangan. Monoteisme itu sama dengan tauhid sedangkan politeisme itu sama dengan musyrik. Kalau diperintahkan bertauhid itu berarti dilarang bermusyrik. Demikian juga kalau diperintahkan bermonogami berarti dilarang berpoligami. Keterangan yang demikian jelas ini sangat diperlukan supaya tidak lagi berulang pada anggapan yang keliru yang menyamakan monogami dengan poligami.
Kedua, mengenai pemahaman maksud ayat yang dijadikan dasar berpoligami. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa untuk memahami uslub atau gaya bahasa al-Quran (QS. al-Nisa’/4:3) membutuhkan nalar berpikir yang dalam agar bisa mengetahui maksud yang dikandung ayat tersebut. Telah diuraikan di depan bahwa ayat tersebut tidak mengarah pada pernikahan poligami, justru ayat tersebut mengandung larangan berpoligami. Larangan itu tidak secara terang-terangan dan juga tidak secara drastis, tetapi harus diterapkan sebagaimana dalam hal penghapusan perbudakan.
Praktek perbudakan di jazirah Arab pada waktu itu menjadi satu dalam sistem perekonomian bangsa Arab. Tidak bisa diubah dengan drastis karena bisa menimbulkan kegoncangan perekonomian masyarakat. Seorang budak bukan hanya sebagai seorang pembantu, tetapi dia itu sebagai barang yang diperjualbelikan. Meskipun Islam sudah hadir, perbudakan belum secara drastis dilarang. Akan tetapi hukum Islam sudah dipraktekkan yang mengarah pada penghapusan perbudakan dengan stimulan imbalan pahala yang besar kalau mau membebaskan budak, atau sebagai ganti tebusan atas dosa-dosa besar yang telah dilakukan.
Menyejajarkan poligami dengan perbudakan itu dapat dipahami dari surat al-Nisa’ ayat 3 itu sendiri yang menjelaskan bahwa orang yang ingin memuaskan nafsunya dengan banyak perempuan tanpa resiko perzinahan ataupun ketidakadilan maka diperbolehkan untuk ‘menggauli’ para budaknya tanpa dibatasi jumlahnya. Bunyi ayat tersebut jelasnya demikian:
.....فَوَاحِدَةً أوْ ما مَلَكَتْ أيْمَنُكُمْ.....
(Artinya: .....maka )nikahilah) seorang saja (perempuan merdeka) atau budak-budak yang kamu miliki.. (QS: Al-Nisa’/4: 3).
Nabi Muhammad SAW. memerintahkan Ghailan bin Salamah al-Tsaqafi, yang baru masuk Islam su-paya menceraikan enam isterinya sehingga tinggal empat,[2] Demikian Ibnu Umar menceritakan (HR. Al-Turmudzi).[3] Ini perintah terhadap seorang muallaf. Cepat atau lambat jumlah empat itu dapat dipahami sebagai sebuah terapi secara bertahap agar nantinya mengarah pada pilihan yang satu saja, yakni bermonogami.
Jumlah empat tidak bisa dipahami secara mutlak sebagai batas maksimum. Tidak terdapat sejarah yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW. menyuruh umatnya menikah lagi setelah punya isteri satu atau menyuruhnya menikah lagi sampai memiliki empat isteri. Perintah yang ada adalah menceraikan isteri dari sepuluh menjadi tinggal empat. Ini mengarah pada monogami, bukan dari monogami satu isteri menjadi poligami dengan empat isteri.
Larangan berpoligami itu berbeda ketika diterapkan pada orang yang sudah lama masuk Islam, cerdas dan bukan muallaf. Dengan tegas Nabi Muhammad SAW melarang Ali bin Abi Thalib berpoligami, yakni akan memadu Fatimah binti Rasulullah SAW dengan Juwairiyah binti Abi Jahl.[4] Larangan tersebut dinyatakan terang-terangan secara umum di atas mimbar sebagai berikut:
عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يَقُوْلُ وَهُوَ عَلَى الْمنْبَرِ إنَّ بَنِى هِشَامِ بْنِ الْمُغِيِْرَةِ اسْتَأْذَنُوْا فِىْ أنْ يُنْكِحُوْا ابْنَتَهُمْ عَلِىَّ ابْنَ أبِىْ طَالِبْ فَلا أَذَنُ ثُمَّ لا أذَنُ ثُمَّ لاَ أذَنُ إلاّ أنْ يُريْد ابْنُ أبِى طَالِبِ أنْ يُطَلّقَ ابْنَتِىْ وَ يَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ فَإنّمَا هِىَ بِضْعَةٌ مِنىّ يُرِيْبُنِىْ مَا أرَابَهَا وَ يَؤذِيْنِىْ مَا أذَاهَا
(”Bahwasanya Miswar bin Makhramah mendengar Rasulullah SAW bersabda di atas mimbar: Sesungguhnya keluarga Hisyam bin al-Mughirah meminta ijinku untuk menikahkan puterinya dengan Ali bin Abi Thalib. Aku tidak ijinkan, aku tidak ijinkan, aku tidak ijinkan kecuali jika Ali bin Abi Thalib menyukai untuk menceraikan puteriku dan menikahi puteri keluarga Hisyam. Sesungguhnya puteriku adalah darah dagingku, menyusahkannya berarti menyusahkanku dan menyakitinya berarti menyakitiku“) (HR Muslim) [5]
Umat Nabi Muhammad SAW yang bisa memahami hadis tersebut dan dapat menggabungkan pemahamannya dengan maksud ayat-ayat ke 3 dan ke 129
Nabi Muhammad SAW memberikan peringatan kepada umatnya. Disebutkan dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda yang disampaikan secara umum:
مَنْ كَانَتْ لَهُ اِمْرَأتَانِ فَمَالَ إلَى إحْدَاهُمَا دُوْنَ الأخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَ شِقُّهُ مَائِلٌ. رواه أحمد و الأربعة
(Barang siapa yang mempunyai dua isteri sehingga ia berat sebelah kepada salah satunya, kelak ia akan datang pada hari kiamat dengan salah satu bahunya miring” (HR. Ahmad dan empat ahli hadis)[6]
Peringatan Rasulullah SAW itu tentu saja bukan hanya berkaitan dengan masalah keadilan di dunia tetapi berkaitan dengan nasib di masa depan yang jauh. Nabi Muhammad SAW tentu saja tidak senang melihat umatnya nanti dalam keadaan miring ketika dikumpulkan pada hari kiamat, maka jauh-jauh hari beliau sudah memberikan peringatan demikian itu.
Al-Quran (QS. al-Nisa’/4:3) secara utuh memperingatkan bahwa berpoligami hendaknya dijauhi oleh siapa saja yang sedang berjalan menuju tingkat ketaqwaan yang tinggi, yakni dekat pada keadilan dan jauh dari berbuat aniaya. Berlaku adil itu adalah jalan menuju taqwa. Allah SWT berfirman, yang artinya: ... Berlaku adillah kamu karena adil itu lebih dekat kepada taqwa...)(QS. Al-Ma’idah/5:8)
Melalui surat al-Nisa’ ayat 3 umat Islam dibim-bing secara halus agar terus meningkatkan ketaqwaan dan tidak lagi berkutat terus dalam permainan duniawi dengan pemuasan nafsu biologis yang fana ini. Kehalusan bimbingan ini merupakan wujud larangan poligami yang tidak drastis.
’Larangan’ poligami bagi umat Islam untuk sementara di dunia ini justru dapat memberikan sema-ngat untuk bisa masuk surga. Misalnya kaum laki-laki muslim dilarang memakai pakaian dari bahan sutra dan dilarang minum dengan mempergunakan tempat minuman dari emas, tetapi nanti di surga diberikan perhiasan-perhiasan itu. sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadis berikut ini.
عَنْ حُذَيْقَةَ رَضِيَ الله عَنهُ فَالَ: إنَّ النَّبِىَ صلَّ اللهُ عليهِ و سلم نَهَانَا عَنِ الحَريْرِ و الدِيْبَاجِ والشُّرْبِ فِى آ نِيَةِ الذَّهَبِ والقِضَّةِ وَ قاَلَ هُنَّ لَهُمْ فِى الدُّنيَا و هِىَ لكُمْ فِى االآخِرَةِ – متفق عليه.
(Hudzaifah RA. berkata: “Nabi SAW telah melarang kami memakai sutra tipis dan tebal dan minum dalam wadah emas dan perak, dan beliau bersabda: Itu semua untuk mereka orang kafir di dunia, dan untuk kamu di akhirat) (HR. Bukhori Muslim)
Dalam hal ganjaran ini Allah SWT telah berfirman, yang artinya: “(Bagi mereka) surga ‘Adn, mereka masuk ke dalamnya, di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas, dan dengan mutiara, dan pakaian mereka di dalamnya adalah sutra” (QS. Fatir/35:33). Demikian juga terhadap perempuan-perempuan yang diinginkan padahal sudah punya isteri, maka diperintahkan untuk menahan nafsunya saat di dunia ini. Pada saatnya nanti di surga akan dikelilingi oleh bidadari-bidadari yang bermata jeli, sebagaimana diterangkan dalam al-Quran yang artinya: “Dan di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang bermata jeli” (QS. Al-Waqi’ah/ 56: 22).
Upaya menahan diri agar tidak berpoligami mengumbar nafsu inilah yang akan diganjar nanti di surga. Semua ini menunjukkan bahwa al-Quran (QS. al-Nisa’/4: 3) itu mengarah pada seruan untuk bermonogami, yang berarti ‘melarang’ berpoligami hanya dalam waktu sementara di dunia fana ini. Kebijakan melarang poligami tidak drastis, tetapi secara bertahap bersamaan dengan tumbuhnya keinsafan umat manusia itu sendiri sampai dengan memahami apa dan bagaimana sebenarnya poligami itu menurut al-Quran.
Pada masyarakat yang sudah mengikuti jejak Nabi dalam menghargai perempuan maka poligami sudah tidak lagi menjadi tradisi. Kehidupan kaum perempuan, baik yang janda ataupun yang yatim sudah terlindungi dengan aturan yang disepakati oleh masyarakat, baik yang tidak tertulis, yakni masih berupa budaya maupun yang sudah diundangkan seperti Kompoilasi Hukum Islam di Indonesia itu.
Adapun ketentuan hukum mubah dan sunnahnya poligami itu adalah berasal dari ijtihad orang, maka ijtihad orang lain lagi yang menyatakan bahwa poligami itu makruh tentu saja juga bisa dipertimbangkan keabsahannya. Kemakruhan perceraian itu karena dibolehkannya bercerai kalau keadaannya darurat. Kiranya demikian juga kemakruhan poligami itu, yakni boleh berpoligami karena keadaannya darurat, sebagaimana ada yang menyebutnya bahwa poligami itu sebagai ”pintu darurat kecil“. Ini dapat dimaklumi mengingat bahwa poligami itu tidak pernah diperintahkan dan juga tidak dilarang secara drastis.
Perlu diperhatikan bahwa amal yang diterima oleh Allah SWT adalah amal yang pelaksanaanya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan diperintahkan kepada umatnya. Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ – رواه مسلم
(Barang siapa mengerjakan suatu amal yang tidak aku perintahkan, maka amal itu ditolak). (HR. Muslim).
Dengan memperhatikan hadis tersebut di atas, maka siapa saja yang hendak berpoligami dengan memakai dasar ajaran Islam seharusnya lebih dulu mendapatkan dalil yang memerintahkan, minimal ada dalil yang hanya menganjurkannya. Demikian ini karena amal-amal yang dikerjakan oleh umat Islam adalah amal yang wajib dan yang sunnah, yakni amal yang ada perintahnya, bukan amal makruh yang harus dijauhi, apalagi amal yang haram.
Sampai sejauh ini tidak ada perintah untuk berpoligami secara mutlak, semisal perintah shalat wajib atau amalan-amalan yang sunnah, seperti perintah shalat dluha, shalat witir, puasa sunnah tiga hari pada tiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan qomariyah, ta’jil berbuka puasa, membersihkan gigi, bersuci di kamar kecil dengan tangan kiri dan seterusnya sampai dengan mencium tapak tangan setelah melambaikannya kepada hajar aswad ketika bertawaf. Semua amal yang wajib dan sunnah ada dalil dan perintah untuk mengerjakan, dan setidak-tidaknya ada anjuran ringan untuk amalan sunnah.
Menentukan bahwa poligami sebagai suatu perbuatan yang makruh dan bahkan haram tidaklah berlebihan. Hal ini dapat dimaklumi mengingat hukum nikah saja yang sudah jelas bahwa pernikahan itu diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW. bagi yang mampu untuk berkeluarga tetapi belum menikah, bisa berkisar dari wajib sampai dengan haram. Haramnya nikah disebabkan adanya niat akan menyakiti perempuan yang akan dinikahi.[7] Kedhaliman terhadap isteri ’tua’ dan juga terhadap isteri ’muda’ sudah tidak diragukan lagi. Hak isteri ’tua’ sudah jelas terkurangi dengan adanya isteri ’muda’, dan hak isteri ’muda’ dari awal sudah tidak dapat terpenuhi seutuhnya karena sudah harus berbagi dengan isteri ’tua’. Pengurangan hak demikian itu bagi seorang perempuan merdeka sudah jelas merupakan aniaya yang teselubung.
Ketika poligami itu dinyatakan sebagai amalan makruh maka hal ini mendekati kesesuaian. Tetapi apalah artinya memaksakan diri menentukan hukum makruh terhadap poligami kalau hanya berbantah dalam hal ijtihad saja. Bukan hanya yang makruh perlu dijauhi, tetapi yang syubhat pun mesti dihindari. Memang sering kelihatan bahwa amalan makruh itu dilakukan karena terpaksa. Biasanya amalan makruh itu karena dorongan egois yang membahayakan kesehatan (kesejahteraan) diri dan atau umat manusia di sekitarnya. Seperti hukum merokok, ada yang menyatakan makruh, bahkan ada juga yang menyatakan haram seperti di Mekkah, khususnya di sekitar Masjid al-Haram. Alasannya karena membahayakan diri dan juga mengganggu orang yang ada di sekitarnya.
Dengan memperhatikan kasus merokok tersebut di atas, maka sebagian umat Islam ada yang menghukumi poligami itu haram karena melihat tiadanya alasan yang jelas semisal adanya alasan yang dianggap darurat. Poligami yang sering terjadi dewasa ini bukan karena darurat tetapi hanya karena eksploitasi kekayaan belaka. Artinya, poligami bisa terjadi hanya karena adanya uang yang berlimpah.
Dengan memahami bahwa berpoligami itu mesti berbuat dhalim, dengan perlakuan yang tidak adil, maka tidak akan mungkin al-Quran menyuruh berpoligami. Larangan agar tidak berpoligami memang tidak diungkapkan dengan gaya bahasa yang melarang secara tegas, akan tetapi larangan demikian mudah dipahami. Bagaimana mungkin terjadi al-Quran itu menyuruh umat manusia untuk berbuat dhalim? Adapun dalil dari hadis, maka tidak pernah ada perintah Nabi Muhammad SAW untuk berpoligami. Nabi Muhammad SAW tidak akan mungkin memerintahkan umatnya untuk berlaku tidak adil atau berbuat aniaya melalui poligami.
Poligami dengan latar belakang berlimpahnya kekayaan dan kekuasaan tidak dipermasalahkan oleh Islam kalau dengan para budaknya. Kiranya inilah jalan keluar bagi yang ingin meredakan nafsunya dengan banyak perempuan atau ingin menolong para budak untuk bisa menjadi merdeka. Tampak betapa indahnya ajaran Islam, bahwa kebolehan berpoligami itu dibarengi dengan niat atau tujuan yang sangat mulia, yakni memerdekakan para hamba sahaya. Jadi tampak jelaslah bahwa kebijakan melarang poligami itu tidak berbeda dengan melarang perbudakan, tidak terang-terangan, tidak drastis dan tidak berbenturan dengan kelaziman budaya setempat.
*Saidun Fiddaroini, Mengapa Umat Islam tidak Berpoligami? (Surabaya: Jauhar, 2009), 39-51
Catatan Akhir
[1] Hasan Aedy, Poligami Syariah dan Perjuangan Kaum Perempuan (Ban-dung: Alfabeta, 2007), 84
[2] Lihat Imam Ahmad, Musnad Ahmad, “Kitab Musnad al-Mukatstsirin Min al-Shahabah”. Hadis No. 4380
[3] Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Surah, Al-Jami’ al-Shahih , Sunan Al-Turmudzi (
[4] Abu Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyayry, Shahih Muslim (Ban-dung: Ma’arif, t.t Vol. 2), h. 376.
[5] Bukhori, Shahih Bukhori, kitab Nikah, Hadis No. 4829, Muslim, Shahih Muslim Kitab Al-Fadloil al-Shahabah, hadis No. 4482, Imam Turmudzi, Sunan Al-Turmudzi Kitab al-Manaqib hadis No. 3802. Imam Abu Daud, Sunan Abi daud, Kitab al-Nikah, hadis No. 1773, Ibn Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Nikah, hadis No. 1988, Imam Ahmad, Musnad Ahmad Kitab al-Musnad al-Kufiyyin, hadis No. 18164
[6] Lihat Sunan Abi Dawud, Kitab al-Nikah, Hadis No. 1821; Sunan Ibn Majah, Kitab al-Nikah, Hadis No. 1959
[7] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo, 1997), 382.
