Selasa, 05 Januari 2010

KEBIJAKAN MELARANG POLIGAMI*

Umat Islam masih banyak yang tidak berani melarang poligami. Sering kali umat Islam hanya bisa mengingatkan hendaknya berhati-hati, jangan sampai berlaku tidak adil. Larangan poligami dengan tegas memang sulit ditemukan. Ini bukan berarti larangan itu tidak ada. Demikian sulitnya menemukan larangan itu sehingga ada yang menganggap sama antara monogami dengan poligami dengan alasan bahwa keduanya memiliki dasar hukum agama yang kuat,[1] padahal jelas berbeda, maka hukumnya juga berbeda.

Setidaknya ada dua kekeliruan dalam anggapan yang menyatakan bahwa poligami dan monogami itu memiliki dasar hukum agama yang kuat. Kekeliruan yang pertama ada dalam hal memahami perbedaan pengertian atau makna dua kata, monogami dan poligami. Kekeliruan yang kedua ada dalam hal memahami maksud ayat yang dijadikan dasar poligami.

Pertama, mengenai perbedaan makna dua kata. Kata “monogami“ dan “poligami” itu bukan berbeda dalam arti tidak sama jumlah bilangannya seperti satu tidak sama dengan dua, dua tidak sama dengan tiga, dan dua juga tidak sama dengan seribu dan seterusnya. Monogami itu memiliki isteri satu atau tunggal sedangkan yang dimaksud dengan poligami itu adalah memiliki isteri banyak atau jamak. Poligami itu bukan kelanjutan dari monogami. Menikah lagi dan menikah lagi sehingga mempunyai isteri empat bahkan bisa sampai sepuluh dan seterusnya sampai seribu itu bukan kelanjutan dari memiliki satu isteri. Beristeri satu itu tidak sama dengan beristeri dua meskipun selisih satu saja, tetapi beristeri dua itu sama saja dengan beristeri seribu meskipun selisihnya banyak. Perbedaan monogami dengan poligami itu ada pada sifatnya. Perbedaan itu dalam arti berlawanan, tunggal dengan jamak.

Untuk mudahnya memahami adanya perbedaan dan bahkan berlawanan makna antara poligami dengan monogami perlu kiranya dikemukakan perbedaan antara makna aliran monoteisme dengan politeisme. Aliran politeisme itu bukan kelanjutan dari monoteisme, justru bertentangan. Monoteisme itu sama dengan tauhid sedangkan politeisme itu sama dengan musyrik. Kalau diperintahkan bertauhid itu berarti dilarang bermusyrik. Demikian juga kalau diperintahkan bermonogami berarti dilarang berpoligami. Keterangan yang demikian jelas ini sangat diperlukan supaya tidak lagi berulang pada anggapan yang keliru yang menyamakan monogami dengan poligami.

Kedua, mengenai pemahaman maksud ayat yang dijadikan dasar berpoligami. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa untuk memahami uslub atau gaya bahasa al-Quran (QS. al-Nisa’/4:3) membutuhkan nalar berpikir yang dalam agar bisa mengetahui maksud yang dikandung ayat tersebut. Telah diuraikan di depan bahwa ayat tersebut tidak mengarah pada pernikahan poligami, justru ayat tersebut mengandung larangan berpoligami. Larangan itu tidak secara terang-terangan dan juga tidak secara drastis, tetapi harus diterapkan sebagaimana dalam hal penghapusan perbudakan.

Praktek perbudakan di jazirah Arab pada waktu itu menjadi satu dalam sistem perekonomian bangsa Arab. Tidak bisa diubah dengan drastis karena bisa menimbulkan kegoncangan perekonomian masyarakat. Seorang budak bukan hanya sebagai seorang pembantu, tetapi dia itu sebagai barang yang diperjualbelikan. Meskipun Islam sudah hadir, perbudakan belum secara drastis dilarang. Akan tetapi hukum Islam sudah dipraktekkan yang mengarah pada penghapusan perbudakan dengan stimulan imbalan pahala yang besar kalau mau membebaskan budak, atau sebagai ganti tebusan atas dosa-dosa besar yang telah dilakukan.

Menyejajarkan poligami dengan perbudakan itu dapat dipahami dari surat al-Nisa’ ayat 3 itu sendiri yang menjelaskan bahwa orang yang ingin memuaskan nafsunya dengan banyak perempuan tanpa resiko perzinahan ataupun ketidakadilan maka diperbolehkan untuk ‘menggauli’ para budaknya tanpa dibatasi jumlahnya. Bunyi ayat tersebut jelasnya demikian:

.....فَوَاحِدَةً أوْ ما مَلَكَتْ أيْمَنُكُمْ.....

(Artinya: .....maka )nikahilah) seorang saja (perempuan merdeka) atau budak-budak yang kamu miliki.. (QS: Al-Nisa’/4: 3).

Nabi Muhammad SAW. memerintahkan Ghailan bin Salamah al-Tsaqafi, yang baru masuk Islam su-paya menceraikan enam isterinya sehingga tinggal empat,[2] Demikian Ibnu Umar menceritakan (HR. Al-Turmudzi).[3] Ini perintah terhadap seorang muallaf. Cepat atau lambat jumlah empat itu dapat dipahami sebagai sebuah terapi secara bertahap agar nantinya mengarah pada pilihan yang satu saja, yakni bermonogami.

Jumlah empat tidak bisa dipahami secara mutlak sebagai batas maksimum. Tidak terdapat sejarah yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW. menyuruh umatnya menikah lagi setelah punya isteri satu atau menyuruhnya menikah lagi sampai memiliki empat isteri. Perintah yang ada adalah menceraikan isteri dari sepuluh menjadi tinggal empat. Ini mengarah pada monogami, bukan dari monogami satu isteri menjadi poligami dengan empat isteri.

Larangan berpoligami itu berbeda ketika diterapkan pada orang yang sudah lama masuk Islam, cerdas dan bukan muallaf. Dengan tegas Nabi Muhammad SAW melarang Ali bin Abi Thalib berpoligami, yakni akan memadu Fatimah binti Rasulullah SAW dengan Juwairiyah binti Abi Jahl.[4] Larangan tersebut dinyatakan terang-terangan secara umum di atas mimbar sebagai berikut:

عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يَقُوْلُ وَهُوَ عَلَى الْمنْبَرِ إنَّ بَنِى هِشَامِ بْنِ الْمُغِيِْرَةِ اسْتَأْذَنُوْا فِىْ أنْ يُنْكِحُوْا ابْنَتَهُمْ عَلِىَّ ابْنَ أبِىْ طَالِبْ فَلا أَذَنُ ثُمَّ لا أذَنُ ثُمَّ لاَ أذَنُ إلاّ أنْ يُريْد ابْنُ أبِى طَالِبِ أنْ يُطَلّقَ ابْنَتِىْ وَ يَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ فَإنّمَا هِىَ بِضْعَةٌ مِنىّ يُرِيْبُنِىْ مَا أرَابَهَا وَ يَؤذِيْنِىْ مَا أذَاهَا

(”Bahwasanya Miswar bin Makhramah mendengar Rasulullah SAW bersabda di atas mimbar: Sesungguhnya keluarga Hisyam bin al-Mughirah meminta ijinku untuk menikahkan puterinya dengan Ali bin Abi Thalib. Aku tidak ijinkan, aku tidak ijinkan, aku tidak ijinkan kecuali jika Ali bin Abi Thalib menyukai untuk menceraikan puteriku dan menikahi puteri keluarga Hisyam. Sesungguhnya puteriku adalah darah dagingku, menyusahkannya berarti menyusahkanku dan menyakitinya berarti menyakitiku“) (HR Muslim) [5]

Umat Nabi Muhammad SAW yang bisa memahami hadis tersebut dan dapat menggabungkan pemahamannya dengan maksud ayat-ayat ke 3 dan ke 129 surat al-Nisa’, dapat dipastikan akan berkesimpulan hendaknya menjauhi poligami. Poligami itu dilarang secara halus. Larangan itu tidak perlu ditegaskan sebagai larangan yang makruh atau haram.

Nabi Muhammad SAW memberikan peringatan kepada umatnya. Disebutkan dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda yang disampaikan secara umum:

مَنْ كَانَتْ لَهُ اِمْرَأتَانِ فَمَالَ إلَى إحْدَاهُمَا دُوْنَ الأخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَ شِقُّهُ مَائِلٌ. رواه أحمد و الأربعة

(Barang siapa yang mempunyai dua isteri sehingga ia berat sebelah kepada salah satunya, kelak ia akan datang pada hari kiamat dengan salah satu bahunya miring” (HR. Ahmad dan empat ahli hadis)[6]

Peringatan Rasulullah SAW itu tentu saja bukan hanya berkaitan dengan masalah keadilan di dunia tetapi berkaitan dengan nasib di masa depan yang jauh. Nabi Muhammad SAW tentu saja tidak senang melihat umatnya nanti dalam keadaan miring ketika dikumpulkan pada hari kiamat, maka jauh-jauh hari beliau sudah memberikan peringatan demikian itu.

Al-Quran (QS. al-Nisa’/4:3) secara utuh memperingatkan bahwa berpoligami hendaknya dijauhi oleh siapa saja yang sedang berjalan menuju tingkat ketaqwaan yang tinggi, yakni dekat pada keadilan dan jauh dari berbuat aniaya. Berlaku adil itu adalah jalan menuju taqwa. Allah SWT berfirman, yang artinya: ... Berlaku adillah kamu karena adil itu lebih dekat kepada taqwa...)(QS. Al-Ma’idah/5:8)

Melalui surat al-Nisa’ ayat 3 umat Islam dibim-bing secara halus agar terus meningkatkan ketaqwaan dan tidak lagi berkutat terus dalam permainan duniawi dengan pemuasan nafsu biologis yang fana ini. Kehalusan bimbingan ini merupakan wujud larangan poligami yang tidak drastis.

’Larangan’ poligami bagi umat Islam untuk sementara di dunia ini justru dapat memberikan sema-ngat untuk bisa masuk surga. Misalnya kaum laki-laki muslim dilarang memakai pakaian dari bahan sutra dan dilarang minum dengan mempergunakan tempat minuman dari emas, tetapi nanti di surga diberikan perhiasan-perhiasan itu. sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadis berikut ini.

عَنْ حُذَيْقَةَ رَضِيَ الله عَنهُ فَالَ: إنَّ النَّبِىَ صلَّ اللهُ عليهِ و سلم نَهَانَا عَنِ الحَريْرِ و الدِيْبَاجِ والشُّرْبِ فِى آ نِيَةِ الذَّهَبِ والقِضَّةِ وَ قاَلَ هُنَّ لَهُمْ فِى الدُّنيَا و هِىَ لكُمْ فِى االآخِرَةِ – متفق عليه.

(Hudzaifah RA. berkata: “Nabi SAW telah melarang kami memakai sutra tipis dan tebal dan minum dalam wadah emas dan perak, dan beliau bersabda: Itu semua untuk mereka orang kafir di dunia, dan untuk kamu di akhirat) (HR. Bukhori Muslim)

Dalam hal ganjaran ini Allah SWT telah berfirman, yang artinya: “(Bagi mereka) surga ‘Adn, mereka masuk ke dalamnya, di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas, dan dengan mutiara, dan pakaian mereka di dalamnya adalah sutra” (QS. Fatir/35:33). Demikian juga terhadap perempuan-perempuan yang diinginkan padahal sudah punya isteri, maka diperintahkan untuk menahan nafsunya saat di dunia ini. Pada saatnya nanti di surga akan dikelilingi oleh bidadari-bidadari yang bermata jeli, sebagaimana diterangkan dalam al-Quran yang artinya: “Dan di dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang bermata jeli” (QS. Al-Waqi’ah/ 56: 22).

Upaya menahan diri agar tidak berpoligami mengumbar nafsu inilah yang akan diganjar nanti di surga. Semua ini menunjukkan bahwa al-Quran (QS. al-Nisa’/4: 3) itu mengarah pada seruan untuk bermonogami, yang berarti ‘melarang’ berpoligami hanya dalam waktu sementara di dunia fana ini. Kebijakan melarang poligami tidak drastis, tetapi secara bertahap bersamaan dengan tumbuhnya keinsafan umat manusia itu sendiri sampai dengan memahami apa dan bagaimana sebenarnya poligami itu menurut al-Quran.

Pada masyarakat yang sudah mengikuti jejak Nabi dalam menghargai perempuan maka poligami sudah tidak lagi menjadi tradisi. Kehidupan kaum perempuan, baik yang janda ataupun yang yatim sudah terlindungi dengan aturan yang disepakati oleh masyarakat, baik yang tidak tertulis, yakni masih berupa budaya maupun yang sudah diundangkan seperti Kompoilasi Hukum Islam di Indonesia itu.

Adapun ketentuan hukum mubah dan sunnahnya poligami itu adalah berasal dari ijtihad orang, maka ijtihad orang lain lagi yang menyatakan bahwa poligami itu makruh tentu saja juga bisa dipertimbangkan keabsahannya. Kemakruhan perceraian itu karena dibolehkannya bercerai kalau keadaannya darurat. Kiranya demikian juga kemakruhan poligami itu, yakni boleh berpoligami karena keadaannya darurat, sebagaimana ada yang menyebutnya bahwa poligami itu sebagai ”pintu darurat kecil“. Ini dapat dimaklumi mengingat bahwa poligami itu tidak pernah diperintahkan dan juga tidak dilarang secara drastis.

Perlu diperhatikan bahwa amal yang diterima oleh Allah SWT adalah amal yang pelaksanaanya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan diperintahkan kepada umatnya. Nabi Muhammad SAW bersabda :

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ – رواه مسلم

(Barang siapa mengerjakan suatu amal yang tidak aku perintahkan, maka amal itu ditolak). (HR. Muslim).

Dengan memperhatikan hadis tersebut di atas, maka siapa saja yang hendak berpoligami dengan memakai dasar ajaran Islam seharusnya lebih dulu mendapatkan dalil yang memerintahkan, minimal ada dalil yang hanya menganjurkannya. Demikian ini karena amal-amal yang dikerjakan oleh umat Islam adalah amal yang wajib dan yang sunnah, yakni amal yang ada perintahnya, bukan amal makruh yang harus dijauhi, apalagi amal yang haram.

Sampai sejauh ini tidak ada perintah untuk berpoligami secara mutlak, semisal perintah shalat wajib atau amalan-amalan yang sunnah, seperti perintah shalat dluha, shalat witir, puasa sunnah tiga hari pada tiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan qomariyah, ta’jil berbuka puasa, membersihkan gigi, bersuci di kamar kecil dengan tangan kiri dan seterusnya sampai dengan mencium tapak tangan setelah melambaikannya kepada hajar aswad ketika bertawaf. Semua amal yang wajib dan sunnah ada dalil dan perintah untuk mengerjakan, dan setidak-tidaknya ada anjuran ringan untuk amalan sunnah.

Menentukan bahwa poligami sebagai suatu perbuatan yang makruh dan bahkan haram tidaklah berlebihan. Hal ini dapat dimaklumi mengingat hukum nikah saja yang sudah jelas bahwa pernikahan itu diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW. bagi yang mampu untuk berkeluarga tetapi belum menikah, bisa berkisar dari wajib sampai dengan haram. Haramnya nikah disebabkan adanya niat akan menyakiti perempuan yang akan dinikahi.[7] Kedhaliman terhadap isteri ’tua’ dan juga terhadap isteri ’muda’ sudah tidak diragukan lagi. Hak isteri ’tua’ sudah jelas terkurangi dengan adanya isteri ’muda’, dan hak isteri ’muda’ dari awal sudah tidak dapat terpenuhi seutuhnya karena sudah harus berbagi dengan isteri ’tua’. Pengurangan hak demikian itu bagi seorang perempuan merdeka sudah jelas merupakan aniaya yang teselubung.

Ketika poligami itu dinyatakan sebagai amalan makruh maka hal ini mendekati kesesuaian. Tetapi apalah artinya memaksakan diri menentukan hukum makruh terhadap poligami kalau hanya berbantah dalam hal ijtihad saja. Bukan hanya yang makruh perlu dijauhi, tetapi yang syubhat pun mesti dihindari. Memang sering kelihatan bahwa amalan makruh itu dilakukan karena terpaksa. Biasanya amalan makruh itu karena dorongan egois yang membahayakan kesehatan (kesejahteraan) diri dan atau umat manusia di sekitarnya. Seperti hukum merokok, ada yang menyatakan makruh, bahkan ada juga yang menyatakan haram seperti di Mekkah, khususnya di sekitar Masjid al-Haram. Alasannya karena membahayakan diri dan juga mengganggu orang yang ada di sekitarnya.

Dengan memperhatikan kasus merokok tersebut di atas, maka sebagian umat Islam ada yang menghukumi poligami itu haram karena melihat tiadanya alasan yang jelas semisal adanya alasan yang dianggap darurat. Poligami yang sering terjadi dewasa ini bukan karena darurat tetapi hanya karena eksploitasi kekayaan belaka. Artinya, poligami bisa terjadi hanya karena adanya uang yang berlimpah.

Dengan memahami bahwa berpoligami itu mesti berbuat dhalim, dengan perlakuan yang tidak adil, maka tidak akan mungkin al-Quran menyuruh berpoligami. Larangan agar tidak berpoligami memang tidak diungkapkan dengan gaya bahasa yang melarang secara tegas, akan tetapi larangan demikian mudah dipahami. Bagaimana mungkin terjadi al-Quran itu menyuruh umat manusia untuk berbuat dhalim? Adapun dalil dari hadis, maka tidak pernah ada perintah Nabi Muhammad SAW untuk berpoligami. Nabi Muhammad SAW tidak akan mungkin memerintahkan umatnya untuk berlaku tidak adil atau berbuat aniaya melalui poligami.

Poligami dengan latar belakang berlimpahnya kekayaan dan kekuasaan tidak dipermasalahkan oleh Islam kalau dengan para budaknya. Kiranya inilah jalan keluar bagi yang ingin meredakan nafsunya dengan banyak perempuan atau ingin menolong para budak untuk bisa menjadi merdeka. Tampak betapa indahnya ajaran Islam, bahwa kebolehan berpoligami itu dibarengi dengan niat atau tujuan yang sangat mulia, yakni memerdekakan para hamba sahaya. Jadi tampak jelaslah bahwa kebijakan melarang poligami itu tidak berbeda dengan melarang perbudakan, tidak terang-terangan, tidak drastis dan tidak berbenturan dengan kelaziman budaya setempat.

*Saidun Fiddaroini, Mengapa Umat Islam tidak Berpoligami? (Surabaya: Jauhar, 2009), 39-51



Catatan Akhir

[1] Hasan Aedy, Poligami Syariah dan Perjuangan Kaum Perempuan (Ban-dung: Alfabeta, 2007), 84

[2] Lihat Imam Ahmad, Musnad Ahmad, “Kitab Musnad al-Mukatstsirin Min al-Shahabah”. Hadis No. 4380

[3] Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Surah, Al-Jami’ al-Shahih , Sunan Al-Turmudzi (Beirut: Dar al-Fikr, t.t. Vol III), 435

[4] Abu Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyayry, Shahih Muslim (Ban-dung: Ma’arif, t.t Vol. 2), h. 376.

[5] Bukhori, Shahih Bukhori, kitab Nikah, Hadis No. 4829, Muslim, Shahih Muslim Kitab Al-Fadloil al-Shahabah, hadis No. 4482, Imam Turmudzi, Sunan Al-Turmudzi Kitab al-Manaqib hadis No. 3802. Imam Abu Daud, Sunan Abi daud, Kitab al-Nikah, hadis No. 1773, Ibn Majah, Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Nikah, hadis No. 1988, Imam Ahmad, Musnad Ahmad Kitab al-Musnad al-Kufiyyin, hadis No. 18164

[6] Lihat Sunan Abi Dawud, Kitab al-Nikah, Hadis No. 1821; Sunan Ibn Majah, Kitab al-Nikah, Hadis No. 1959

[7] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo, 1997), 382.

Minggu, 13 Desember 2009

TAHAPAN MENUTUP PINTU POLIGAMI*

Sebelum Islam hadir dan boleh jadi sampai sekarang, poligami di negara-negara Timur Tengah masih dipandang sebagai suatu tradisi yang tidak tabu, biasa dilakukan oleh orang kaya dan atau berkuasa. Tradisi itu bisa berlangsung terus hanya karena didukung oleh keadaan kaum perempuan yang lemah, belum mandiri, dan sangat membutuhkan perlindungan.
Poligami menjadi sebagai suatu tradisi pada saat itu, dan akan terus dipraktekkan selama keadaan kaum perempuannya tidak ada peningkatan menjadi kuat atau masih belum dilindungi oleh nilai-nilai budaya yang menghargai kaum perempuan. Penentang poligami ketika itu hanya akan berhadapan dengan tradisi tokoh-tokoh masyarakat yang kaya dan berkuasa. Boleh jadi siapa saja yang menentang poligami justru dituduh sebagai orang yang cemburu, iri-dengki, dan dianggap sebagai orang yang sebetulnya tidak mampu berpoligami kemudian melarang-larang poligami.
Nabi Muhammad SAW, pembawa Islam yang sangat cerdik, tidak akan mengambil resiko yang sia-sia. Beliau tidak akan menghabiskan tenaga dan waktu hanya untuk berbenturan dengan tradisi poligami pada waktu itu. Inti dari permasalahan bukan pada istilahnya tetapi pada prakteknya, yakni berlakunya praktek kedhaliman ketika berpoligami.
Dari dalam secara substansi perilaku dapat diubah, yakni istilah atau tradisi poligami tetap ada tetapi tidak ada kedhaliman. Beberapa dari isteri Nabi Muhammad SAW sangat mungkin akan dianiaya oleh orang musyrik jika tidak dinikahi oleh beliau, seperti Saudah binti Zam’ah RA, demikian juga Ummu Salamah binti Abu Umayyah yang menderita akibat peperangan, dan Ummu Habibah (Ramlah) binti Abu Sufyan yang hidup dalam pengasingan dan terus-menerus diteror oleh keluarganya yang belum masuk Islam.
Tampak jelas bahwa pernikahan ‘poligami’ Nabi Muhammad SAW itu adalah untuk membebaskan para perempuan dari aniaya, bukan karena untuk memenuhi kebutuhan biologis yang fana. Pada waktu itu tidaklah dapat dipahami upaya seorang laki-laki menolong seorang perempuan tanpa harus menikahinya. Merupakan suatu keanehan bahkan bisa jadi suatu pantangan pada zaman itu kalau seorang laki-laki menolong seorang perempuan tanpa menikahinya lebih dulu sementara tidak ada cara melindunginya kecuali harus mengajaknya bersama-sama menjadi satu dalam keluarganya.
Bersamaan dengan upaya Nabi dalam melindungi kaum perempuan muslimah, beliau tidak menyuruh umatnya untuk mengikuti jejaknya berpoligami. Dalam ajarannya justru beliau mengingatkan bahwa nikah itu sebetulnya merundukkan pandangan terhadap perempuan lain. Beliau bersabda:
يَا مَعْشَرَالشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإنَّهُ أغَضُّ لِلبَصَرِوَأحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَوْمِ فَإنَّهُ لَهُ وِِجَاءٌ – رواه الجماعه
(Wahai para pemuda, siapa diantara kamu yang mampu menikah maka menikahlah, karena sesungguhnya nikah itu merundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan, dan barang siapa tidak mampu menikah maka hendaknya berpuasa karena puasa itu sebagai peredam (hawa nafsu). (HR. Al-Jama’ah).
Dengan merunduknya pandangan mata setiap kaum laki-laki yang sudah beristeri, maka keinginan untuk berpoligami tidak muncul karena syahwat yang sering kali berasal dari pandangan mata sudah tidak ada. Kalau merundukkan pandangan mata itu tidak bisa secara otomatis sebagai salah satu dari hikmah nikah, maka perlu diingat bahwa perbuatan itu adalah perintah dalam ajaran Islam. Allah SWT berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنِ يَغُضُّوْا مِنْ أبْصَرِهِمْ ويَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ذَلِكَ أزْكَى لَهُمْ إنّ اللهَ خبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنََ
(Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman ”Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”) (QS. An-Nur/ 24: 30)
Perintah untuk manahan pandangan mata dan memelihara kemaluan itu untuk semua kaum laki-laki. Bagi kaum laki-laki yang sudah menikah perintah itu mempunyai makna lebih, bukan hanya sebagai penolakan syahwat maksiat tetapi juga dapat dimaknai sebagai kunci untuk menutup pintu ke arah poligami. Agar kunci penutup pintu poligami itu terjaga dengan baik maka diberikan lapis awal sebagai pelindungnya sebagaimana disebutkan dalam hadis. Nabi Muhammad SAW memperingatkan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أََنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ لا يَخْلُوَنَّ أحَدُكُمْ بِامْرأةٍ إلاّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
(Dari Ibn ‘Abbas RA: Rasulullah SAW bersabda “Janganlah berada di tempat sunyi seorang laki-laki dari kamu dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya) (HR. Bukhari-Muslim).
Peringatan Rasulullah SAW itu bukan berarti hanya di tempat sunyi saja. Meskipun berada di tempat keramaian tetapi hatinya merasa hanya berdua tanpa mempedulikan orang yang ada di sekitarnya maka demikian itu sama saja dengan berada di tempat sunyi berduaan, misalnya berada di tempat-tempat hiburan, di mobil penumpang umum, di pesawat udara, di kapal laut dan lain sebagainya.
Sebaliknya kalau hanya berduaan seorang lelaki dan perempuan namun merasa selalu diawasi oleh Allah SWT, maka hal ini tidak termasuk dalam katagori berada dalam tempat sunyi, misalnya sedang berada di ruang tunggu dokter, atau di lobi sebuah hotel sedang menunggu tamu dan lain sebagainya. Orang demikian tidak akan terseret setan selama terus dalam kesadarannya bahwa dirinya diawasi oleh Allah SWT. Ini semua tidak direncanakan untuk berada di tempat sunyi, apa lagi dengan seorang perempuan yang tidak dikenal. Maka dari sini dapat dipahami bahwa yang dimaksud berduaan di tempat sunyi itu adalah karena dimungkinkan akan muncul syahwat yang dilarang. Rasulullah SAW menerangkan bahwa: “Tidaklah berduaan seorang lelaki dan seorang perempuan kecuali setan bersama mereka” (HR. Ahmad, Turmudzi dan Hakim).
Sabda Rasulullah SAW. itu sangat penting bagi laki-laki yang sudah menikah, karena kebanyakan mereka ini memiliki pengalaman untuk memunculkan syahwat. Meskipun demikian peringatan itu juga sangat berguna bagi remaja untuk selalu menjaga diri agar tetap suci dari kemaksiatan. Jadi intinya adalah dilarang seorang laki-laki itu merasa aman ketika sedang berada di depan, di belakang, atau di samping seorang perempuan bukan mahramnya, baik dalam kesunyian maupun keramaian.
Lebih khusus lagi mengenai larangan untuk berbaur dengan para perempuan, disebutkan dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim sebagai berikut:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أََنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ إيَّاكُمْ وَ الدُّخُوْلَ عَلَىَ النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأنْصَارِ أَفَرَأيْتَ الْحَمْوَ ؟ قَالَ اَلْحَمْوُ اَلْمَوْتُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
(Dari ‘Uqbah bin ‘Amir RA, Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu masuk (ketempat) orang-orang perempuan, maka seorang laki-laki dari kaum Anshar bertanya: “Bagaimana kalau ipar (al-hamwu)? Beliau menjawab: “Al-hamwu berarti maut (berbahaya)”. (HR. Bukhari Muslim).
Islam menutup pintu poligami dengan menutup jalan yang mengarah kepadanya, seperti memandang perempuan selain isterinya, sebagaimana telah disebutkan dalam sebuah hadis berikut ini, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
عَنْ جَرِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ شَألْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفَجْأةِ , فَقَالَ اِصْرِفْ بَصَرَكَ – رواه مُسْلِمْ
(Dari Jarir RA. Dia berkata: „Saya bertanya kepada Rasulullah SAW. tentang hukum melihat (perempuan bukan mahram) yang sepintas lalu, Beliau menjawab: „Palingkanlah pendanganmu“) (HR Muslim).
Secara khusus Nabi Muhammad SAW. memberikan pelajaran praktis melalui para sahabatnya untuk kaum lelaki yang sudah beristeri kalau melihat perempuan bukan mahramnya. Beliau tidak menyuruh untuk ’menjadikan’ pandangannya itu halal dengan cara menikahi perempuan yang dipandang itu, tetapi memerintahkan agar segera kembali kepada isterinya. Jabir RA. memberitahukan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
« إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ »(رواه مسلم فى صحيح مسلم الجزء التاسع)
(Sesungguhnya perempuan (bukan mahram) itu menghadap (kepadamu) dengan wajah setan (yang menggoda) dan membelakangi (kamu) dengan wajah setan (yang menggoda), maka jika salah satu di antara kamu melihat perempuan (bukan mahram yang menggoda) maka hendaklah (kembali) mendatangi isterinya (untuk ‘memenuhi’ hajatnya) karena sesungguhnya yang demikian itu meredakan kembali (gejolak nafsu) dalam dirinya) (HR. Muslim)
Dari hadis tersebut di atas dapat dipahami bahwa tidak ada perintah untuk poligami dengan maksud agar bisa halal ketika memandang perempuan bukan mahram yang menarik hati. Justru perintah Nabi adalah hendaknya segera kembali kepada isterinya supaya ‘gairah’ dalam dirinya itu kembali untuk isterinya.
Bukan dari pihak laki-laki saja ajaran Islam yang dapat dikatagorikan sebagai tahapan untuk menutup pintu poligami. Pihak perempuan juga dilarang menampakkan aurat dan perhiasannya. Allah SWT berfirman yang artinya sebagai berikut:
„Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan“ (QS. Al-Nur /24: 31).
Dengan tidak tampaknya aurat perempuan maka seorang laki-laki tidak akan mungkin tergoda untuk mengumbar pandangannya. Hal ini diperintahkan kepada Nabi untuk memperingatkan para perempuan. Allah SWT berfirman yang artinya sebagai berikut:
„Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang-orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“ (QS. Al-Ahzab/ 33:59)
Pintu-pintu yang bisa menjebak ke arah poligami telah ditutup oleh Islam kecuali dengan para budak sendiri. Keinginan untuk membuka kembali pintu itu sama saja dengan keinginan jahiliyah. Kini dapat dipahami bahwa Islam menutup pintu poligami dengan penuh hikmah dan tanpa menimbulkan gejolak masyarakat yang sedang membolehkannya pada zaman itu. Praktek poligami yang sama dangan perbudakan dalam perlakuan ketidakadilannya diubah oleh Islam menjadi pembebasan jiwa-raga dan peningkatan derajat kaum perempuan. Praktek pembebasan ini kelihatan sangat nyata ketika terjadi pernikahan seorang tuan dengan para budaknya, yang bisa mengangkat status keturunan dari budak menjadi merdeka.

*Saidun Fiddaroini, Mengapa Umat Islam tidak Berpoligami? (Surabaya: Jauhar, 2009), 30-38

Jumat, 11 Desember 2009

ISTIDRAJ DALAM PERINTAH BERPOLIGAMI*

Umat Islam senantiasa bertanggungjawab terhadap apa yang dikerjakan. Kalaupun ada yang menganggap bahwa hukum berpoligami itu mubah, masih tetap saja umat Islam tidak dengan bebas mau melakukannya. Pertimbangan praktis mengenai resiko perbuatannya sangat diperhatikan dalam rangka untuk menjaga kesucian diri. Pada gilirannya segenap umat Islam bisa terjaga dari hal-hal yang syubhat.
Dalam hal poligami, umat Islam sangat berhati-hati. Sayang sekali kehati-hatiannya itu sekali waktu diterapkan dengan terbalik oleh beberapa pelaku poligami. Mereka bukannya berhati-hati menjaga diri dari poligami, tetapi berhati-hati dalam mencari argumentasi, yakni bagaimana agar poligaminya itu bisa dianggap sebagai upaya melaksanakan ibadah, dibenarkan oleh masyarakat sekitarnya dan disetujui oleh isteri yang dimadu serta tetap dipandang positif oleh anak-anaknya.
Al-Quran (QS. al-Nisa’/4: 3) mengingatkan agar selalu berbuat adil dengan tidak mengambil hak-hak anak yatim yang mestinya dilindungi. Sayang sekali ada saja keinginan kuat untuk menguasai harta anak yatim tersebut dengan cara menikahinya. Kalau keinginan untuk menikahi anak yatim itu dibiarkan saja maka pasti akan terjadi kedhaliman. Islam melarang kedhaliman maka dengan serta-merta diberikan jalan keluarnya. Hal ini diterangkan dalam ayat itu dengan mempergunakan huruf (حَرف) yang berfungsi sebagai kata sambung, yaitu “ف” (fa’ jawab) yang memerintahkan untuk menikahi perempuan yang lain saja. Bunyi ayat tersebut demikian :
فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِسَاءِ مَثْنَى وَ ثُلثَ وَ رُبَعَ
(Maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat) (QS. 4:3).
Begitu kuatnya keinginan untuk menguasai anak yatim beserta hartanya itu sampai-sampai diberikan alternatif untuk menikah lebih dari satu asalkan bukan anak yatim itu.
Ayat tersebut juga menjelaskan bahwa dengan beristeri dua sampai empat orang itu bukan berarti sudah adil atau sudah tidak berbuat kedhaliman. Poligaminya itu tetap saja berbuat kedhaliman tetapi tidak terhadap anak yatim itu, yakni kedhalimannya berpindah dari dhalim terhadap anak yatim kepada dhalim terhadap perempuan yang lain. Demikian ini dijelaskan pada lanjutan ayat itu secara langsung, bahwa pasti terjadi kedhaliman ketika berpoligami dengan menikahi dua sampai empat perempuan selain anak yatim itu, maka diperintahkan untuk menikahi satu saja perempuan yang merdeka, atau kalau masih saja ingin mempunyai banyak isteri maka bisa menikahi para budaknya tanpa dibatasi jumlahnya. Lanjutan ayat itu demikian:
...فإنْ خِفْتُمْ ألاّ تَعْدِلُوْا: فَوَاحِدَةً أوْ ما مَلَكَتْ أيْمَنُكُمْ...
(..jika kamu takut tidak berlaku adil maka nikahilah seorang perempuan saja atau budak-budak yang kamu miliki... QS: Al-Nisa’/4: 3).
Pada mulanya dapat dipahami dengan sederhana bahwa perintah untuk beristeri lebih dari satu itu adalah pengalihan agar tidak berbuat dhalim terhadap anak yatim itu. Perintah untuk beristeri lebih dari satu menunjukkan betapa kuatnya hasrat untuk menikahi anak yatim itu yang mana kekuatannya itu digambarkan sekuat nafsu untuk beristeri banyak. Dari struktur kalimat tersebut perlu diketahui lebih jauh bahwa fi’il amr demikian itu bukan hanya perintah biasa untuk dilaksanakan, karena salah satu di antara kandungan maksud perintah fi’il amr adalah untuk peringatan atau ancaman (التهديد).
Orang yang tidak memahami adanya peringatan dan ancaman pada perintah dalam fi’il amr itu akan merasa aman-aman saja melaksanakan perintah itu. Orang itu tidak merasa bahwa perintah menikah lebih dari satu demikian itu bisa menjadi istidraj. Perintah tersebut menjadi istidraj bagi orang yang tidak mau menahan nafsunya. Orang yang tidak mau menahan nafsu itu bukan berarti tidak mampu menahan nafsu, tetapi orang itu membiarkan nafsunya berkobar dan boleh jadi suka mengumbar dan biasa membangkit-bangkitkan nafsunya.
Perlu diingat kembali bahwa Al-Quran merupakan mukjizat kasih sayang untuk memberi petunjuk. Al-Quran tidak membiarkan orang keliru dalam memahaminya. Agar tidak diambil alternatif menikah dengan banyak perempuan maka langsung dengan menggunakan kata sambung huruf “ف” (fa’ jawab) yang segera memperingatkan agar tidak berpoligami, yakni untuk segera mensucikan diri dari kedhaliman dengan cara menikahi satu saja perempuan yang merdeka atau budak-budak yang dimiliki. Pilihan pada budak-budak yang dimiliki tanpa batasan jumlah itu diberikan tanpa resiko timbulnya ketidakadilan. Dengan demikian tidak akan terjadi kedhaliman sesuai dengan maksud ayat yang dinyatakan di akhir ayat itu (QS: Al-Nisa’/4: 3):
ذَلِكَ أدْنَى ألاّ تَعُوْلُوْا
(Yang demikian (satu isteri atau dengan para budak) itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya)
Sekilas memang kelihatannya ayat tersebut menyuruh menikah lebih dari satu, tetapi secara seksama tampak dengan jelas bahwa struktur kalimat yang memakai fi’il amr (فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِسَاءِ) tidak mutlak dimaksudkan untuk perintah yang harus dikerjakan, apalagi sudah ada qarinah atau tanda bukti yang menunjukkan bahwa maksud kalimat itu bukan perin-tah. Struktur bahasa Arab demikian itu menggambarkan adanya penekanan makna untuk diperhatikan apa yang sebenarnya tersirat dalam kalimat itu secara keseluruhan. Orang-orang yang sangat berhati-hati, dalam arti sebenarnya, menindaklanjuti ayat itu sesuai dengan arah ayat tersebut, yaitu mendekat ke arah yang tidak dhalim atau menjauhi perilaku aniaya dengan tidak berpoligami.
Gaya bahasa ayat tersebut di atas yang menyatakan demikian: ...“maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat” .., itu bukan berarti membiarkan atau memberi kebebasan orang untuk mengumbar nafsunya dengan berpoligami. Gaya bahasa demikian banyak contohnya dalam bahasa Indonesia, misalnya ketika seorang anak memanjat pohon lalu dicegah oleh orang tuanya dengan menyeru: “Ayo teruskan naik, kalau jatuh kakimu nanti bisa patah!”. Dalam kalimat itu ada perintah tetapi diikuti dengan peringatan. Kiranya demikian juga makna surat al-Nisa’ ayat 3 ter-sebut selengkapnya. Di bagian depan kelihatan seperti diperintahkan berpoligami tetapi di bagian akhir ayat diberi pilihan yang paling baik. Perintah di awal ayat yang diberi persyaratan itu tidak layak untuk dikerjakan karena dilanjutkan dengan anjuran seba-gai pilihan yang baik, yakni bermonogami atau menikahi budak-budak itu. Sebagai kelanjutannya kalau tetap saja ingin berpoligami tetapi dengan menikahi para budaknya maka akan lebih baik bagi budak-budak itu karena anak-anaknya di kemudian hari sebagai manusia yang sudah merdeka, yakni sudah tidak lagi berstatus budak seperti ibunya.
Ayat itu memberikan petunjuk untuk mengadakan perubahan dari kecenderungan untuk berbuat aniaya berubah menjadi kecenderungan untuk berbuat kemakrufan, yakni dari nafsu untuk menguasai anak yatim beserta hartanya berubah menjadi memerdekakan budak dengan cara yang sangat terpuji dengan penuh kesadaran. Adapun jumlah perempuan (merdeka) yang dinikahi dari dua sampai dengan empat itu pada dasarnya untuk menunjukkan jumlah banyak, karena dapat dipahami bahwa isteri dua, tiga ataupun empat tidaklah berbeda, sama disebut poligami. Meskipun demikian bilangan empat yang dianggap sebagai batasan itu patut diperhatikan karena di sana terdapat rahasia yang belum diketahui oleh orang awam, mengapa sejumlah empat.
Pilihan dua sampai empat perempuan itu bisa jadi merupakan peringatan sindiran atas keinginan untuk pemuasan nafsu belaka. Banyaknya jumlah perempuan yang diperintahkan untuk dinikahi itulah yang menunjukkan istidraj, sehingga maksud ayat itu dapat dipahami demikian: ...”sudahlah, kawini saja perempuan-perempuan mana yang kamu sukai sebanyak mungkin untuk memenuhi kobaran nafsumu, asal jangan menikahi anak yatim itu”... Hal yang demikian itu menunjukkan tiadanya kemauan untuk menahan nafsu maka bandingannya itu sama halnya dengan keinginan untuk menikah lebih dari satu karena kobaran nafsu yang tidak ditahan sepertinya tidak cukup dengan satu isteri saja.

*Saidun Fiddaroini, Mengapa Umat Islam tidak Berpoligami (Surabaya : Jauhar, 2009), 23 - 29

Rabu, 02 Desember 2009

KEDHALIMAN POLIGAMI *)

Poligami sudah dikenal sebelum Nabi Muhammad SAW dilahirkan di dunia. Islam datang di saat-saat poligami diperbolehkan secara mutlak pada bangsa Persia, Romawi, Arab dan sekitarnya. Islam tidak menciptakan poligami, tidak mewajibkan dan tidak mensunnahkannya. Islam juga tidak secara mutlak melarang poligami, tetapi Islam memperingatkan bahwa berpoligami itu berbuat dhalim karena berlaku tidak adil. Ketidakadilan itu melekat pada poligami maka menjadikan adil sebagai syarat poligami sama dengan menggugurkan keabsahan poligami.
Adanya ketidakadilan dalam berpoligami itu sudah disebutkan dengan jelas dalam al-Quran, surat al-Nisa’ ayat 129. Perihal yang menonjol pada ayat ter-sebut bukan kebolehan atau larangan berpoligami, tetapi pemberitahuan sebagai peringatan bahwa se-mua orang yang berpoligami itu tidak akan bisa menghindar dari ketidakadilan. Artinya, orang yang berpoligami itu tidak akan mampu berbuat adil di an-tara para isterinya, adil secara material maupun spi-ritual.
Pada dasarnya sudah dapat dipahami bahwa ber-poligami itu melakukan suatu ketidakadilan. Pema-haman demikian bukan hanya dapat diperoleh dari makna surat al-Nisa’ ayat 129 tetapi justru dari su-rat al-Nisa’ ayat 3. Demikian ini dapat diperhatikan dengan seksama maksud ayat tersebut yang leng-kapnya berbunyi demikian:
وَإنْ خِفْتُمْ ألاّ تُقْسِطُوْا فِى اليتَمَى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِسَاءِ مَثْنَى وَ ثُلثَ وَ رُبَعَ. فإنْ خِفْتُمْ ألاّ تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً أوْ ما مَلَكَتْ أيْمَنُكُمْ ذَلِكَ أدْنَى ألاّ تَعُوْلُوْا
(Dan jika kamu takut tidak (akan) berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama-na kamu menikahinya), maka nikahilah perem-puan-perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu ta-kut tidak (akan) berlaku adil maka nikahilah seorang perempuan saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah le-bih dekat kepada tidak berbuat aniaya) (QS: Al-Nisa’/4: 3).
Pada ayat tersebut ada dua anak kalimat yang di-anggap mempunyai maksud yang sama dengan me-makai ungkapan yang berbeda, yakni anak kalimat “ألاّ تُقْسِطُوْا” (Allaa Tuqsituu) dan “ألاّ تَعْدِلُوْا” (Allaa Ta’diluu). Kedua anak kalimat itu selama ini diterje-mahkan sama saja yakni ”tidak (akan) berlaku adil”.
Ada yang mencoba untuk membedakan bahwa anak kalimat yang pertama (“ألاّ تُقْسِطُوْا”) itu berorien-tasi pada kuantitatif dan yang kedua (“ألاّ تَعْدِلُوْا” ) itu berorientasi pada kualitatif, dengan anggapan bahwa orang laki-laki bisa memberikan bagian yang sama dalam hal materi (kuantitatif), sementara pembagian yang adil dalam aspek kualitatif, semisal kasih sa-yang, tidak akan bisa dipenuhi sebagaimana diisya-ratkan pada surat al-Nisa’ ayat 129 yang berbunyi: وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاءِ (wa lan tastathii’uu an ta’diluu baina al-nisaa’i.
Dalam sejarahnya disebutkan bahwa surat al-Ni-sa’ ayat 127 melarang seorang laki-laki yang bersi-keras ingin menikahi seorang perempuan yatim yang memiliki harta dengan maksud untuk menguasai har-ta itu. Larangan tersebut adalah agar tidak berbuat dhalim karena tidak adil, yakni tidak memberikan hak milik perempuan yatim itu tetapi berkeinginan untuk memilikinya. Sementara larangan menikahi banyak perempuan itu adalah agar tidak terjadi kedhaliman karena tidak adil, yakni tidak sama dalam memberi-kan nafkah lahir-batin di antara para isteri.
Perbedaan maksud demikian itu tentu saja dinya-takan dengan ungkapkan yang berbeda. Anak kalimat yang pertama, yakni ”ألاّ تُقْسِطُوْا” berarti “tidak berlaku adil” karena berbuat dhalim mengambil dan meram-pas hak orang lain, atau tidak memenuhi kewajiban memberikan hak milik orang lain. Anak kalimat yang kedua ”ألاّ تَعْدِلُوْا” berarti “tidak berlaku adil” karena ti-dak sama dalam memberikan pembagian nafkah ma-terial maupun spiritual. Kedua anak kalimat itu me-nunjukkan kesamaan kandungan maksud, yakni ber-laku tidak adil atau berbuat kedhaliman tetapi berbe-da latar belakangnya. Perbedaan makna dari dua anak kalimat itu bukan dalam aspek kuantitatif atau-pun kualitatif.
Perlu dicermati bahwa anak kalimat yang perta-ma itu menunjukkan akan terjadinya ketidakadilan meskipun menikahi satu perempuan saja, sementara anak kalimat yang kedua itu didatangkan untuk me-nunjukkan adanya ketidakadilan yang terjadi karena ada beberapa perempuan yang dinikahi. Maksud anak kalimat yang pertama adalah berlaku tidak adil karena bertujuan untuk merampas hak, sedangkan maksud anak kalimat yang kedua sudah tidak perlu lagi dinyatakan alasannya mengapa tidak berlaku adil. Demikian ini karena kontek kalimatnya sudah sangat jelas dapat dipahami, bahwa latar belakang-nya adalah karena berpoligami.
Sudah bisa dipastikan bahwa melakukan poligami itulah yang menjadi alasan mengapa tidak berlaku adil meskipun alasan tersebut tidak ditampilkan. Pa-da anak kalimat kedua (”ألاّ تَعْدِلُوْا”) itu ada dua qorinah atau alasan yang jelas, yaitu ada jawab syarat, yakni hendaknya menikahi satu saja perempuan lainnya atau para budak. Alasan kedua adalah bahwa kata yang dijadikan syarat setelah kata “إنْ” (in) adalah anak kalimat “خِفْتُمْ”, yakni rasa takut: Ada perasaan takut atau tidak ada perasaan takut untuk berlaku ti-dak adil ketika berpoligami, bukannya bisa berlaku adil atau tidak bisa berlaku adil ketika berpoligami.
Persyaratan demikian itu sama dengan yang ter-dapat pada anak kalimat yang pertama (”ألاّ تُقْسِطُوْا”), kalau menikahi anak yatim yang dimaksud itu pasti terjadi ketidakadilan. Kalau takut berlaku tidak adil maka dianjurkan agar menikahi perempuan yang lain saja agar tidak berbuat dhalim pada anak yatim itu, yang mestinya harus dilindungi. Demikian juga orang yang menikahi dua perempuan sampai empat, itu pasti berlaku tidak adil maka diperintahkan untuk menikahi satu perempuan saja atau para budak. Me-nikahi para budak tanpa batas jumlahnya itu tidak melakukan ketidakadilan karena para budak tidak memiliki hak untuk menuntut tuannya atau menuntut apa yang menjadi hak-hak dalam perkawinan.
Surat al-Nisa’ ayat 3 tersebut sangat efisien, ti-dak perlu diberikan penjelasan atau alasan mengapa tidak akan bisa berlaku adil kalau menikah lebih dari satu. Ayat itu secara tersirat menunjukkan bahwa dalam berpoligami itu ada ketidakadilan. Ayat terse-but cukup dengan mempergunakan susunan anak ka-limat “ألاّ تَعْدِلُوْا“ (allaa ta’diluu) tanpa menampilkan se-bab ketidakadilannya, yakni berpoligami itu sendiri, misalnya dengan tambahan kalimat demikian:
..ألا تَعْدِلُوْا فِى نِكَاحِ النِسَاءِ مَثْنَى وَ ثُلاثَ وَ رُبَاعَ ...فواحدةً
(.....Kamu tidak berlaku adil karena menikahi perem-puan dua, tiga sampai empat...maka (nikahi) seorang saja...)
Anak kalimat “ألاّ تَعْدِلُوْا” sudah tidak lagi menjadi akibat dari berpoligami tetapi sudah menjadi satu makna. Artinya, berpoligami itu sendiri sudah me-ngandung ketidakadilan. Disini efisiensi ayat terse-but, secara otomatis menunjukkan satu makna antara sebab dan akibatnya, yakni pada saat mulai berpoli-gami itu juga sudah berlaku tidak adil, tidak menung-gu setelah lama berpoligami barulah berlaku tidak adil. Lebih jelas lagi ketidakadilan atau kedhaliman itu ketika ditampakkan adanya pelanggaran terhadap hak seorang isteri, yakni hak untuk tidak disakiti ha-tinya ketika awal mula mempunyai niat untuk meni-kah lagi.
Kepastian tentang tiadanya kemampuan untuk berlaku adil dalam berpoligami itu bukan hanya dise-butkan dalam al-Quran surat al-Nisa’ ayat 129, te-tapi diajarkan juga oleh Nabi Muhammad SAW. ba-gaimana sikap yang seharusnya ditempuh kalau su-dah berpoligami. Beliau berdoa memohon ampunan. Bunyi doanya demikian:
اَللَّهُمَّ هَذَا قَسَمِىْ فِيْمَا أَمْلِكُ فَلاَ تُؤَاخِذْنِىْ فِيْمَا لاَ أَمْلِكُ
(Ya Allah, inilah pembagian (giliran sesuai kemam-puan) ku maka jangan Engkau siksa karena ketidak-mampuanku). (HR. Ibn Majah).
Doa tersebut di atas menunjukkan suatu peng-akuan bahwa tidak mungkin terjadi pembagian yang adil dalam berpoligami, baik pada aspek kuantitatif maupun aspek kualitatif. Pengakuan itu juga menun-jukkan adanya niat untuk mengadakan perbaikan se-bagaimana diajarkan al-Quran, bahwa Allah SWT adalah Maha Pengampun lagi Penyayang kepada hambaNya yang mau mengadakan perbaikan dan memelihara diri (QS. al-Nisa’/4: 129). Niat untuk perbaikan ini ditunjukkan oleh Rasulullah SAW yang “berpoligami” karena perintah Allah SWT dengan berbagai sebab untuk kepentingan dakwah dan pen-didikan Islam melalui para isterinya.
Kedhaliman berpoligami itu ada pada ketidakadil-an. Ketidakadilan tersebut mencakup dalam hal pem-berian nafkah material dan spiritual yang bersifat kuantitas dan kualitas. Salah satu akibat dari pene-tapan adil sebagai syarat poligami adalah munculnya penafsiran kata “adil”. Boleh jadi hanya karena ingin bisa memenuhi syarat poligami maka kata “adil” di-artikan hanya untuk pembagian bersifat kuantitatif. Tidaklah bisa dipahami seorang suami memberikan materi yang sama secara adil kepada para isterinya kalau ia lebih cinta terhadap salah satu di antara pa-ra isterinya. Perbedaan kualitas cinta itu menyebab-kan adanya perbedaan pemberian berwujud materi, baik kuantitas maupun kualitasnya. Inilah sumber kedhaliman poligami.

*) Saidun Fiddaroini, Mengapa Umat Islam Tidak Berpoligami?, (Surabaya: Jauhar, 2009)

Syarat Poligami yang Salah Kaprah*

Sampai sejauh ini banyak orang yang menganggap bahwa syarat poligami adalah adil. Syarat adil ini dibukukan dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, bab IX pasal 55 ayat 2, yang menyatakan bahwa syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.[1] Belum dipahami bahwa adil itu bukan syarat poligami. Sampai dengan disusunnya buku ini Kompilasi Hukum Islam itu masih diberlakukan. Sudah terlalu lama anggapan yang keliru ini sehingga bisa dinyatakan salah kaprah.

Boleh saja orang awam memberikan syarat adil untuk poligami, tetapi tidak selayaknya umat Islam ikut-ikutan demikian. Lebih naïf lagi kalau dikatakan bahwa syarat adil untuk berpoligami demikian itu berdasarkan kitab suci al-Quran. Ayat-ayat suci al-Quran tidak ada yang menyatakan demikian. Ini yang perlu diuraikan agar jelas.

Umat Islam yang ikut-ikutan menjadikan adil sebagai syarat berpoligami biasanya berusaha mencarikan legitimasinya dari ayat-ayat al-Quran. Mereka mengira bahwa ada ayat al-Quran yang memberikan syarat adil untuk berpoligami. Ayat al-Quran yang dianggap memberikan syarat adil untuk berpoligami itu adalah potongan ayat ketiga surat al-Nisa’. Potongan ayat tersebut berbunyi demikian:

...)فإنْ خِفْتُمْ ألاّ تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً أوْ ما مَلَكَتْ أيْمَنُكُمْ ...(

(...maka jika kamu takut tidak (akan) berlaku adil maka (hendaklah menikahi) seorang perempuan saja atau budak-budak yang kamu miliki..)(QS. 4:3).

Secara sepintas memang kelihatannya ayat tersebut menjadikan adil sebagai syarat untuk berpoligami. Selama ini banyak yang memahami demikian dengan menerjemahkan ayat itu demikian: “jika kamu tidak (akan) berlaku adil maka nikahilah seorang perempuan saja”. Ini adalah pemahaman yang keliru, tidak sesuai dengan terjemahan yang semestinya. Ada kata “خِفْتُمْ“ (takut) yang dibuang sehingga menjadi: “jika kamu tidak (akan) berlaku adil...” padahal seharusnya berbunyi: “...jika kamu takut tidak (akan) berlaku adil maka (hendaklah menikahi) seorang perempuan saja.....”

Dalam kenyataannya pada potongan ayat tersebut terdapat kata “إنْ” yang berarti “jika”, dan kata “فَ” yang berarti maka. Kalimat yang mengandung kata “إنْ” dan “فَ” demikian ini berstruktur pengandaian atau Uslub al-Syarthi. Kata “إنْ” sebagai “adat syarat” dan kata setelah “فَ” sebagai “jawab syarat”. Kata setelah “إنْ” itu sebagai syarat untuk terjadinya sesuatu yang lain yakni setelah kata “فَ” yang menjadi jawab syarat. Kata yang dijadikan syarat setelah “إنْ” adalah anak kalimat “خِفْتُمْ” yang artinya “kamu takut”, bukan kata “لا تَعْدِلُوا” yang artinya “kamu tidak (akan) berlaku adil”. Lengkapnya adalah “فإنْ خِفْتُمْ ألاّ تَعْدِلُوْا“ yang artinya „maka jika kamu takut tidak (akan) berlaku adil”.

Dengan memperhatikan struktur “syarat” tersebut maka tampak jelas bahwa yang disyaratkan adalah adanya rasa takut, bukan adanya perlakuan yang tidak adil ketika berpoligami. Dari potongan ayat dengan susunan demikian ini dapat dipahami bahwa ada orang yang takut berlaku tidak adil dan ada juga orang yang tidak takut berlaku tidak adil dalam berpoligami. Jadi kalau merasa takut tidak berlaku adil dalam berpoligami maka hendaknya menikahi seorang perempuan saja. Anjuran menikahi seorang perempuan saja yang berbunyi “فَوَاحِدَةً“ adalah sebagai jawab syarat dari kata “فإنْ خِفْتُمْ“. Potongan ayat tersebut tidak mensyaratkan keadilan untuk bepoligami, karena tidak berbunyi “ فَإنْ لا تَعْدِلُوا“ yang artinya “jika kamu tidak berlaku adil”. Jadi jelas bahwa maksud potongan ayat itu adalah “jika kamu takut tidak (akan) berlaku adil, maka nikahi seorang perempuan saja”, bukan “jika kamu tidak (akan) berlaku adil, maka nikahi seorang perempuan saja”.

Menentukan adil sebagai syarat untuk berpoligami dengan dasar ayat ketiga surat al-Nisa’ tersebut mempunyai dua kekeliruan yang nyata. Kekeliruan yang pertama adalah dari segi pemahaman makna ayat, yakni tidak mengetahui kata yang sebetulnya menjadi syarat dalam potongan ayat tersebut. Adapun kekeliruan kedua adalah dari segi pemahaman terhadap Uslub al-Syarthi atau struktur pengandaian, yakni terlaksananya jawab syarat itu apabila sudah terpenuhi syaratnya.

Perbuatan yang menjadi jawab syarat itu baru bisa dinyatakan sah untuk dilakukan kalau syarat sebelumnya sudah dipenuhi. Kalau “adil” dijadikan syarat untuk berpoligami maka seseorang harus adil lebih dulu sebelum berpoligami. Sebelum berpoligami orang hanya mempunyai satu isteri, tidak ada isteri yang lain yang dijadikan tolok ukur untuk menimbang atau mengukur keadilan suami itu, misalnya dalam pemberian nafkah atau pembagian ‘giliran’.

Syarat adil tersebut belum pernah dan tidak akan pernah dapat dipenuhi karena isterinya baru satu. Meskipun pada waktu mulai menikah, langsung saja dengan dua orang perempuan atau lebih, yang kelihatannya bersamaan, tetapi pernikahan itu tetap saja berlangsung satu persatu, yakni ada yang pertama dan ada yang kedua dan seterusnya. Tidak ada orang menikahi isteri lebih dari satu bersamaan akad nikahnya. Dari sini dapat dipahami bahwa penentuan adil sebagai syarat yang harus dipenuhi lebih dulu untuk berpoligami adalah mustahil. Kemustahilan demikian ini tidak mungkin berasal dari al-Quran.

Selanjutnya apabila yang dimaksudkan dengan kata “syarat” itu adalah adil terhadap isteri-isterinya di waktu nanti ketika sudah berpoligami, maka itu namanya bukan “syarat” berpoligami tetapi ‘rukun’ yang sudah biasa digunakan sebagai istilah dalam ilmu fiqh. Kalau yang dimaksud dengan syarat adil dalam berpoligami itu memang apa yang biasa disebut dengan ‘rukun’ tersebut maka setiap kali seorang suami berbuat tidak adil secara otomatis gugurlah pernikahan (poligaminya) itu karena syaratnya telah dilanggar atau digugurkan oleh perlakuannya yang tidak adil itu. Demikian seterusnya apabila syarat poligami itu sering gugur maka harus sering diulangi pernikahan (poligaminya) itu setiap kali berbuat tidak adil. Ini adalah suatu perbuatan dhalim yang mustahil bisa dilakukan.

Dalam petunjuk al-Quran, seorang suami itu tidak akan mampu berlaku adil dalam berpoligami. Hal ini dijelaskan dalam al-Quran. Allah SWT. berfirman:

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوْا وَ تَتَّقُوْا فإِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْرًا رَحِيْمًا .

(Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung kepada yang kamu cintai sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) (QS. Al-Nisa’/4: 129).

Sangat jelas bahwa adil dalam poligami itu tidak akan mungkin dapat dipenuhi. Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa adil itu bukan syarat berpoligami. Al-Quran tidak mungkin menjadikan adil sebagai syarat berpoligami karena sangat tidak masuk akal kalau al-Quran menjadikan sesuatu yang tidak mungkin dapat terpenuhi sebagai syarat untuk sesuatu yang lain. Kajian ini menunjukkan bahwa sebetulnya adil itu tidak tepat kalau dijadikan sebagai syarat untuk berpoligami.

Boleh jadi para penggagas syarat adil untuk poligami tersebut bermaksud untuk menjaga agar tidak terjadi kedhaliman terhadap kaum perempuan dan anak-anak. Diberikan syarat adil yang begitu berat masih saja terjadi poligami, apalagi kalau tidak diberi syarat. Demikian alasan yang sering dikemukakan. Kemudian bisa jadi usulan untuk menghapus syarat poligami yang salah kaprah itu dianggap sebagai tindakan kurang hati-hati, tetapi perlu diingat kembali bahwa kemaslahatan yang besar itu tidak lahir dari dasar yang keliru. Justru dari dasar keliru ini akan menimbulkan kekeliruan berikutnya yang akibat dan dampaknya lebih besar.

Memang, tiadanya syarat adil untuk berpoligami sering kali memunculkan secara ”tiba-tiba” kesimpulan yang keliru. Hanya karena dorongan keinginan yang begitu kuat untuk berpoligami maka banyak orang awam mudah cenderung untuk memahami makna ayat tersebut dengan pemahaman terbalik yang dikenal dengan mafhum mukhalafah. Semula arti potongan ayat dengan syarat “khiftum“ tersebut demikian: “Jika kamu takut tidak (akan) berlaku adil maka (hendaklah menikahi) seorang perempuan saja“. Mafhum mukhalafahnya menjadi demikian: “Jika kamu berani tidak berlaku adil maka boleh-boleh saja berpoligami“.

Menarik kesimpulan dengan cara mafhum mukhalafah demikian itu tidak dapat dibenarkan secara mutlak. Makna ayat secara utuh tidak bisa diabaikan. Demikian ini banyak contohnya, bahkan dalam ung-kapan dari bangsa Indonesia. Misalnya pernyataan sebagai pelajaran moral dalam tradisi di Indonesia (Jawa dan Madura) demikian: “Apabila anda dicubit merasa sakit maka anda janganlah mencubit”. Ungkapan demikian ini bukan berarti bahwa apabila anda tidak merasa sakit ketika dicubit maka anda boleh-boleh saja mencubit. Arah nasehat tersebut adalah hendaknya tidak berbuat aniaya kepada orang lain, bukannya memperbolehkan mencubit karena dirinya tidak sakit kalau dicubit. Kiranya demikian juga makna utuh ayat 3 surat al-Nisa’ tersebut. Syarat untuk berpoligami tidak ada tetapi maksud ayat tersebut mengarah pada pernikahan monogami agar tidak terjadi perbuatan dhalim melalui ketidakadilan dalam berpoligami.

Adapun akibat dan dampak dari kekeliruan menjadikan adil sebagai syarat berpoligami tentu saja akan tampak dengan sendirinya, baik sesudah terjadi poligami ataupun masih hanya dalam pembenaran terhadap konsep adanya syarat yang salah kaprah tersebut. Masalah yang perlu diperhatikan adalah kemauan untuk meninggalkan syarat salah kaprah itu demi menuju kebenaran (al-haq) dan mencapai kemaslahatan yang lebih besar. Ini bukan pekerjaan mudah, tetapi bukan berarti tidak bisa.

*) Saidun Fiddaroini, Mengapa Umat Islam Tidak Berpoligami? (Surabaya: Jauhar, 2009)

[1] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1995), 175. Lihat: Anonim, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2008), 17.

Jumat, 02 Oktober 2009

SUMBER KEKERASAN KELOMPOK-KELOMPOK DAKWAH

Ketika kekerasan itu diberi label dakwah nahi mungkar, para pelakunya tidak merasa bersalah, karena dimunculkan juga pembenaran yang “salah kaprah“ terhadap dalil-dalil dakwah nahi mungkar.

Akibatnya jelas, wajah Islam yang tercoreng, dipahami seba-gai dogma yang melegitimasi kekerasan, dan seterusnya, ajaran Islam menjadi selalu dicurigai dan dijauhi: „Untuk apa memeluk agama yang melegitimasi kekerasan?“

Tindak kekerasan terhadap siapa saja adalah suatu kedha-liman. Islam dihadirkan untuk menghapus kedhaliman. Tetapi mengapa kekerasan dakwah nahi mungkar itu bisa terjadi? Bagaimana pula cara menghapusnya secara Islami?

Buku ini menyingkap sumber kekerasan, mulai dari bentuk kekerasan tingkat lokal sampai tingkat internasional, seperti kekerasan para jama’ah haji ketika sedang beribadah di Mi-na, dan juga kepalsuan pembenaran kekerasan yang dida-sarkan pada dalil-dalil nahi mungkar .

Disinilah penting dan perlunya buku ini. Insya Allah, dengan memahami isi buku ini dan bersamaan dengan taufiq dan hi-dayah Allah SWT. tersingkaplah wajah Islam sebenarnya, pe-nuh kasih sayang, yang menghapus kedhaliman tanpa keke-rasan sama sekali.

Untuk pemesanan silakan Hubungi
Bapak Muktafi (08123288895)
Bapak Rofiq (08123202161) ( rofiq@sunan-ampel.ac.id )